Finance – Pinjaman online (Pinjol) dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi alternatif populer bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dana secara cepat, dengan kemudahan dan kecepatan proses yang berbeda dari layanan konvensional. Aplikasi ini menjadi pilihan khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap layanan keuangan formal atau unbankable.
Meskipun bisa mendapat pinjaman uang secara singkat, pinjaman online juga memiliki sebuah risiko, terutama terkait dengan potensi gagal dalam melakukan pembayaran. Untuk menghindari risiko tersebut, penting bagi masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online untuk menggunakan aplikasi pinjol secara bijaksana.
Pengguna pinjol mesti memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari gaji mereka. Suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih singkat pada pinjaman online dapat menjadi beban finansial, sehingga penting untuk mengelolanya dengan tanggung jawab agar tidak terjebak dalam utang yang tidak terkendali. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengambil pinjaman online, dan masih menunda pembayaran simak beberapa risiko yang bisa muncul :
1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK
Pada setiap mengajukan pinjaman online, pengguna trentunya akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Meskipun terbilang sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.
Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, maka kalian harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Jangan anggap remeh hal ini karena masuk ke daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, masyarakat yang gagal melakukan pembayaran tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Karena itu, penting bagi Anda untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. Dengan begitu, Anda akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.
2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk
Sudah menjadi rahasia umum jika Anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda makin menumpuk.
Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman onlineakan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online makin sulit untuk dilunasi, Anda dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan makin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.
Jika berdasarkan aturan yang telah di berlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. Sebagai contoh, saat Anda melakukan pinjaman dana sebesar Rp 3 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah dua kali lipatnya Rp 6 juta atau. Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjol yang legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.
3. Kejaran Debt Collector Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi
Fintech memiliki prosedur yang sangat ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.
Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email,maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu yang lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas masyarakat pengguna sehari-hari dan juga orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.