Finance – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan temuan tingginya bunga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) pendidikan. Namun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar membantah hal tersebut. Menurutnya, baik Danacita maupun platform lainnya menerapkan bunga sesuai yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bunga yang pada pinjol pendidikan masih di bawah 0,1% per hari sesuai ketentuan OJK.
“Danacita dan teman-teman P2P lain yang bergerak di edu loan, kredit mahasiswa, tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan bunga yang ditentukan OJK, ini harus kita sama-sama pahami. Kedua adalah OJK sudah menetapkan 0,1%, di mana hampir semua itu di bawah ketetapan 0,1% atau ketetapan dari OJK,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2024).
Oleh karena itu ia menyebut tudingan bunga tinggi tidak terbukti adanya. “Sehingga saya mohon bahwa pelanggaran tentang bunga tinggi itu tidak terbukti atau tidak ada terjadi di fintech P2P lending Slot Pulsa yang berizin di OJK,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo juga menjelaskan platformnya mematok bunga di bawah ketentuan OJK. Bunga pinjaman perusahaan masih di kisaran 0,07% per hari.
“Kami terapkan masih relatif di bawah itu (ketentuan OJK) dan kami kurang lebih 0,07% maksimum per harinya. APakah tinggi? Kami menyatakan kami compile semua dengan OJK,” jelasnya.
Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol. Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.
“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa FOR4D dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2023).
Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.