Finance – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sederet langkah untuk memberantas rekening judi online di perbankan. Salah satu langkah yang diambil OJK adalah memperketat sistem uji kelayakan atau due diligence dana nasabah ke bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan upaya itu dilakukan OJK agar sistem perbankan betul-betul berintegritas.
“Oleh karena itu, OJK saat ini menyempurnakan sistem due diligence atau enhance due diligence terkait dana nasabah yang masuk ke bank agar diperketat. Jadinya bank tidak kebobolan, masuk pihak-pihak yang tidak beritikad baik terkait kejahatan di sektor perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (10/6/2024).
Selain itu, OJK juga mengkonsolidasikan data terkait dengan nasabah yang terindikasi judi online. “Ini agar terintegrasi di bank, ini bisa saling berikan informasi antara satu jenis kejahatan dengan kejahatan lainnya, agar lebih efektif. Data yang diblokir kami sebar ke semua bank agar yang sudah diblokir bisa di-profiling oleh bank,” tutur Dian.
OJK juga bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah maraknya rekening judi online. Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan OJK telah melakukan pemblokiran 4.921 rekening dari data yang diterima dari Kominfo.
“Serta meminta perbankan dalam satu customer identification file yang sama. OJK juga menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judol [judi online],” ujarnya dalam RDKB FOR4D OJK, Senin (10/6/2024).
Kemudian, OJK juga telah mamsukkan daftar rekening nasabah yang masuk dalam pusaran judol ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, sehingga mampu diakses jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judol. Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT FOR4D sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.