Finance – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat di bidang penyidikan pihaknya telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI. Perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha bank. Tercatat, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan. Kemudian, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Dalam konteks ini, OJK mencatat perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki nonperforming loan (NPL).
Untuk diketahui, kredit perbankan pada April 2024 tumbuh 13,09% secara tahunan atau yoy, lebih tinggi dari Maret 2024 yang sebesar 12,4% yoy. Secara month to month (mtm) atau dalam satu bulan, kredit perbankan bertambah Rp66,05 triliun atau 0,91% mtm yang didorong oleh kredit korporasi. Adapun, lonjakan penyaluran pinjaman tersebut dibarengi dengan kenaikan rasio kredit bermasalah atau NPL. Sementara, batas atas rasio NPL yang sehat adalah 5%.
Bisnis mencatat berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, data menunjukkan NPL bank umum secara industri per April 2024 sebesar 2,33%. Capaian April 2024 ini susut sebesar 20 basis poin dibandingkan dengan periode tahun lalu yang menyentuh 2,53%. Akan tetapi jika dilihat secara bulanan angka ini naik tipis 8 basis poin (bps) dari semula 2,25% Walau demikian, bila dilihat secara nominal per April 2024, NPL bank umum naik 4,08% yoy menjadi Rp170 triliun dari periode yang sama tahun lalu Rp163,34 triliun. Sementara itu, jika ditilik secara mendalam, NPL bank-bank yang tergabung dalam Bank Persero tercatat sebesar 2,28% per April 2024, turun 37 bps dari tahun sebelumnya sebesar 2,65%. Bila dibanding bulan sebelumnya, angka ini naik 4 bps dari 2,24%. Saat ini, nominal kredit bermasalah alias NPL Bank Persero per April 2024 mencapai Rp76,75 triliun, turun 0,57% yoy dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp77,19 triliun. Selanjutnya, NPL BPD pada April 2024 mencapai 2,55%, di mana angka ini naik secara tahunan dari sebelumnya 2,36%. Bila dibandingkan pada Maret 2024, angka ini juga naik 12 bps yang sebelumya menyentuh 2,43%. Apabila dilihat secara nominal, angka NPL BPD per April 2024 mencapai Rp15,59 triliun, naik 15,66% yoy dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp13,48 triliun.
Kemudian, NPL Bank Swasta Nasional per April 2024 mencapai 2,38%, turun 12 bps dari tahun lalu yang menyentuh 2,5%. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, angka ini naik 9 bps dari semula 2,29%. Namun, dilihat secara nominal NPL Bank Swasta Nasional mencapai Rp75,22 triliun, naik 7,17% dari periode yang sama tahun lalu Rp70,19 triliun. Sementara itu, pada April 2024, Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri mencatatkan NPL sebesar 1,38%, membaik dari tahun lalu yang mencapai 1,45%. Adapun, angka ini juga membaik dari bulan sebelumnya yakni Maret yang mencapai 1,42%. Nominal NPL mencapai Rp2,44 triliun per April 2024, turun 1,49% yoy dari sebelumnya Rp2,48 triliun. Lebih lanjut, dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
“OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tulis OJK.
Teranyar, OJK sendiri menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT). Adapun, hal ini merupakan bagian untuk terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum. Lalu, setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21). Sebagai tindaklanjut atas perkara P.21, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
https://ecobreeze.com.my/wp-content/for4d/
https://blogdoeda.com.br/css/for4d/