Finance – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mendapatkan restu penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank Commonwealth (PTBC). Hal ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB ini memberi persetujuan pada seluruh mata acara yang diajukan, mulai dari persetujuan Penggabungan PTBC dengan OCBC.
Adapun, OCBC akan menjadi bank penerima Penggabungan, termasuk menyetujui Rancangan Penggabungan dan Konsep Akta Penggabungan. Kemudian, Persetujuan Pengkinian Rencana Resolusi sehubungan dengan telah dilaksanakan pengambilalihan PTBC oleh OCBC.
Selanjutnya, pemegang saham juga merestui soal Perubahan Anggaran Dasar OCBC dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Syariah serta Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah OCBC. Salah satunya dengan mengangkat Bapak Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC efektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja optimistis bahwa merger ini akan membawa sinergi. Menurutnya, merger ini juga mencerminkan komitmen dalam peningkatan layanan Nasabah dan pemanfaatan peluang yang ada di pasar perbankan nasional.
“Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Merger ini juga diharapkan dapat memperluas akses bagi nasabah PTBC terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan Asean, Greater China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan corporate banking. Lebih lanjut, integrasi nasabah ritel dan UKM PTBC akan menguatkan posisi pasar OCBC, memperbesar portfolio, dan mengukuhkan OCBC menjadi salah satu bank swasta terdepan di Indonesia.
Dengan memiliki jaringan yang kini mencakup lebih dari 200 cabang di kota-kota besar Indonesia, OCBC berkomitmen untuk memajukan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategis dalam pasar yang ditargetkan. Mengacu pada keterbukaan informasi, PTBC akan menggabungkan diri dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Proses penggabungan tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada 1 September 2024.
Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang nenggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum PTBC akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari PTBC kepada OCBC. Semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari PTBC kepada OCBC.
https://nourishingherbs.co.uk/