5 Hari Jelang Berlaku, Aturan Resmi PPN 12% Belum Dirilis Sri Mulyani

CNBC Indonesia-Lima hari jelang pemberlakuan pada 1 Januari 2025, aturan resmi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% belum juga dikeluarkan. Suara kebingungan publik muncul melalui media sosial.

Beberapa sosok berpengaruh di media sosial yang menyuarakan antara lain, Bintang Emon, Ferdi Nuril, Felix Siauw dan lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa kecuali bahan pokok. Khusus tepung, gula dan minyakita akan diberikan PPnDPT, sehingga masyarakat tetap dikenakan PPN 11%.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun kebijakan yang baru saja diumumkan tersebut berbeda dengan arahan Presiden. Maka dari itu, Kementerian Keuangan masih ada waktu mengubah keputusan sebelum mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

“Tugas kami mengingatkan para pembantu presiden agar tidak berkurang satu titik pun,” jelas Misbakhun.

Dalam pertemuan Presiden dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PPN 12% hanya dikenakan pada kelompok barang mewah. Kala itu Presiden hanya menyebut jenis mobil, rumah dan tas mewah.

“Presiden sangat tahu secara mendalam kondisi masyarakat seperti apa. Presiden tau apa yang menjadi getaran hati rakyat, maka beliau mengambil keputusan yang moderat,” ungkapnya.

Penurunan daya beli masyarakat, kata Misbakhun sangat jelas terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Terlihat dari jumlah simpanan, indeks keyakinan konsumen dan konsumsi rumah tangga yang terus menurun.

“Mudah-mudahan nanti ada hal yang sifatnya formal pemerintahan dan ada sebuah keputusan Perintah Presiden itu dijalankan,” ujar Misbakhun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *