Raih Sukses dan Dapatkan Beragam Manfaat dengan Sertifikasi Mediator

Mediator memiliki peran memfasilitasi negosiasi dalam dalam proses mediasi untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak. Berdasarkan pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator. Sertifikat mediator dapat diperoleh dengan mengikuti pelatihan dan lulus dalam sertifikasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung RI .

Atas hal tersebut, Hukumonline bersama Pusat Mediasi Nasional bekerja sama dalam penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang akan diselenggarakan pada Senin – Sabtu, 24 Februari – 1 Maret 2025 secara luring (offline) berlokasi di Hukumonline Office, AD Premier 9th Floor, Jakarta.

Kami membuka pendaftaran Pelatihan dan Sertifikasi ini bagi yang berminat. Jangan sampai terlewat, kuota terbatas, first come first served!

Mediator yang tersertifikasi memainkan peran penting dalam menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang berselisih dengan cara yang lebih damai dan efisien. Menjadi mediator tersertifikasi memberikan berbagai manfaat, baik dari segi profesionalisme hingga reputasi. Manfaat-manfaat tersebut diantaranya adalah peningkatan kredibilitas dan kepercayaan, peluang karir yang lebih luas, kemampuan untuk menyelesaikan sengketa dengan lebih efisien, peningkatan jaringan profesional, dan pengembangan diri yang berkelanjutan.

Pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan Hukumonline dan PMN akan memberikan pendalaman pengetahuan para praktisi hukum dalam mediasi terkait materi mengenai alternatif penyelesaian sengketa, analisis konflik, strategi negosiasi, tahapan dan pengantar mediasi, mediasi dalam situasi khusus menghadapi kebuntuan dan pihak yang beremosi, 20 macam keterampilan mediator, merancang kesepakatan mediasi, kode etik mediator, dan prosedur mediasi pengadilan. Tidak hanya itu, pelatihan ini juga mengasah kompetensi mediasi dengan simulasi mediasi (role play) sebanyak tujuh kali.

Pelatihan dan sertifikasi ini akan dihadiri oleh para narasumber yang kompeten dan terkemuka dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mediator dari Pusat Mediasi Nasional. Pelatihan dan Sertifikasi ini telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 13/KMA/SK/I/2023.

Melalui pelatihan dan sertifikasi mediator, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang praktik mediasi yang dapat membantu mencapai kesepakatan secara efektif. Selain itu, peserta juga akan menjadi anggota PMN yang memudahkan untuk memperluas jaringan dan membuka lebih banyak peluang kolaborasi dan kerjasama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *