Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang dipimpin oleh Tri Firdaus Akbarsyah menyambangi kantor Hukumonline untuk memberikan klarifikasi serta menceritakan kronologi awal cerita terkait dinamika kekisruhan organisasi PP INI yang berkembang belakangan terakhir.
Pertemuan ini fokus pada pembahasan mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung (29 Oktober 2023) yang menghasilkan keputusan kontroversial yakni menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI. Tri Firdaus menegaskan bahwa KLB tersebut dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta tidak memenuhi prosedur yang diatur oleh hukum dan etika profesi.
“Padahal, penyelenggaraan KLB hanya bisa dilakukan jika memenuhi tiga kondisi yaitu ketum terpilih merangkap jabatan, ketum melanggar pernyataan, dan merubah AD/ART,” jelas Tri Firdaus Akbarsyah kepada Hukumonline, Jum’at (24/1/2025) sore kemarin.
Dalam kesempatan ini, Tri Firdaus menjelaskan duduk perkara dan upaya yang telah dilakukan untuk menjaga soliditas organisasi di tengah polemik yang terjadi. Menurutnya, kepemimpinan yang sah harus tetap berdasarkan hasil kongres resmi yang telah diakui oleh anggota dan tentunya memenuhi seluruh AD/ART organisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan anggota INI harus mendapatkan informasi yang benar atas situasi ini. Langkah hukum juga telah kami siapkan untuk menegakkan aturan organisasi,” tegas Tri Firdaus.
Tri menjelaskan pemilihan Ketua Umum INI dilakukan secara sah dan resmi melalui Kongres XXIV Tangerang pada Agustus 2023 lalu, menggunakan sistem e-voting yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Kami memastikan semuanya sesuai AD/ART, termasuk pemilihan secara elektronik yang sudah diatur di dalamnya,” tegasnya.
Meski hasil Kongres XXIV tersebut telah didaftarkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pendaftaran tersebut. Akhirnya, pihak Tri Firdaus menggugat ke PTUN Jakarta dan saat ini dalam proses kasasi. Ketegangan semakin memuncak ketika KLB pada November 2023 lalu menetapkan ketua baru tanpa memenuhi syarat yang diatur AD/ART.
“Kami ingin menjaga marwah INI dengan menegakkan AD/ART. Jangan sembarangan melakukan KLB jika tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam AD/ART,” ungkap Tri.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak mempertahankan jabatan, tetapi menjaga kehormatan hasil kongres karena menyangkut marwah dan keutuhan organisasi INI. “Kami baru menyadari adanya kejanggalan setelah SK pengesahan diterbitkan oleh Dirjen AHU (pada 16 Januari 2025) tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Tri.
Salah satu pengurus PP INI, Agung Irianto, menjelaskan kronologi kongres yang berujung pada terpilihnya Tri Firdaus sebagai Ketua Umum melalui mekanisme e-voting. Menurut Agung, masa kepengurusan periode 2019–2022 sempat terhambat karena pandemi Covid-19, yang membuat kongres tidak bisa dilaksanakan tepat waktu.
“PP INI memiliki kewenangan mengatur kongres. Untuk menyiasati situasi pandemi, pengurus pusat membuat keputusan di luar kongres guna memperpanjang masa kepengurusan hingga kongres bisa diselenggarakan pada 2023, dan ini diperbolehkan di AD/ART,” jelasnya.
Kongres 2023 dilakukan sesuai AD/ART, dengan sistem e-voting yang diawasi langsung oleh BSSN, Kominfo, dan Setneg. Prosesnya transparan dan tidak ada manipulasi, serta e-voting justru memudahkan anggota INI di tengah masa pandemi karena para anggota bisa memilih dimanapun tanpa harus datang ke lokasi pemilihan.
Namun, pihak Irfan Ardiansyah yang kemudian menyelenggarakan KLB menolak keabsahan e-voting dan menuntut pemilihan dilakukan secara langsung. Agung menjelaskan bila ada ketidaksesuaian dengan hasil kongres dengan sengketa terkait hal ini, penyelesaiannya harus melalui Mahkamah Perkumpulan yang dapat dilakukan dalam 7 tujuh hari setelah kongres. Jika tidak ada gugatan, maka kongres dinyatakan sah.