PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan klarifikasi terkait rumor merger dengan Grab yang beredar di media massa. Corporate Secretary GOTO, R A Koesoemohadiani, menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan pihak mana pun untuk melakukan transaksi merger.
“Perseroan ingin memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak mana pun untuk melakukan transaksi merger sebagaimana telah diberitakan di media massa,” ujar Koesoemohadiani dalam dokumen keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (4/2).
Kemudian, GOTO juga menegaskan tidak ada diskusi yang dilakukan oleh perseroan mengenai kesepakatan apapun dengan Grab. Ia juga menyebut bahwa isu serupa sudah beberapa kali muncul dalam beberapa tahun terakhir dan hanya berdasarkan spekulasi.
GOTO sendiri menegaskan belum memiliki rencana tindakan korporasi yang material dalam periode 12 bulan ke depan selain dari pelaksanaan pembelian kembali saham yang telah mendapat persetujuan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 11 Juni 2024.
Sehubungan dengan saham dengan Hak Suara Multipel yang dimiliki oleh pemegang saham terkait, apabila akan dilakukan pengalihan saham, maka GOTO akan mengingatkan para pemegang saham untuk memenuhi seluruh ketentuan POJK No.22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham, termasuk ketentuan untuk melakukan keterbukaan kepada publik atas rencana pengalihan saham.
Lebih lanjut, GOTO menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Perseroan mencatat bahwa berita yang sama juga beredar dari waktu ke waktu di masa lampau dalam beberapa tahun terakhir dan berita-berita tersebut adalah berdasarkan spekulasi,” ungkap Koesomohadiani.
“Dampak kejadian, informasi yang beredar di media massa tidak berdampak material tersebut terhadap kegiatanmerugikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsunganoperasional, hukum, kondisi keuangan,usaha Perseroan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik,” tambahnya.
Pihak GOTO juga menambahkan perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan terkait yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 31/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten, POJK 45/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Kemudian, saat ada suatu informasi material yang melibatkan Perseroan maka GOTO berkomitmen akan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesegera mungkin pada saat Perseroan mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau Fakta Material paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja berikutnya.
Sebagai informasi, isu merger kedua dekakorn ini mengemuka melalui pemberitaan media internasional Bloomberg yang kemudian dikutip media massa nasional. Dalam artikel berjudul Grab Weighs Takeover of Rival GoTo at $7 Billion Valuation dijelaskan Grab sedang mempertimbangkan pengambilalihan saingannya, GoTo Group, dengan nilai valuasi lebih dari $7 miliar.
Merger ini untuk mengakhiri kerugian selama bertahun-tahun di pasar internet yang kompetitif di Asia Tenggara. Bahkan pemberitaan tersebut menyatakan merger tersebut selesai pada 2025.