Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Saat ini, pemerintah masih mengkaji penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dengan mengacu pada berbagai pertimbangan.
Rencana pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menuai kritik dari publik. Salah satu kritik tersebut disampaikan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang memandang kenaikan tersebut akan membebani masyarakat. Selain itu, kenaikan iuran juga tidak berdampak terhadap peningkatan layanan yang diterima masyarakat.
“Fungsi dari penjaminan kesehatan tidak selalu tepat guna. Banyak masyarakat peserta yang tertib membayar, namun ketika sakit obat yang dibutuhkan selalu ‘stok kosong’. Atau ketika datang ke RS tidak dapat mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan dengan dalih bukan kategori penyakit darurat” ujar perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Intan Nur Rahmawati, dalam keterangan pers pada Jumat (7/2).
Selain itu, tim juga menyampaikan keberatan tersebut kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan mengusulkan agar masyarakat tidak menjadi penanggung kenaikan iuran tersebut.
Perwakilan tim lainnya, Nelson Nikodemus Simamora mencatat rencana kenaikan ini tidak lepas dari kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Kemudian, dia juga menilai pemerintah tidak mampu mengelola dana BPJS Kesehatan karena sering terjadi keluhan dari rumah sakit terkait klaim yang terhambat. Sehingga, peserta BPJS Kesehatan menjadi korban atas kegagalan pemerintah dalam mengelola BPJS Kesehatan dengan harus membayar iuran yang selalu naik tanpa disertai perbaikan tata kelola
Perwakilan tim lainnya, Johan Imanuel menyampaikan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum, baik gugatan maupun Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Kesehatan tersebut.
”Tentu tindak lanjut nyata dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam bentuk Keberatan maupun upaya hukum lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar keadilan masyarakat dalam penggunaan BPJS Kesehatan tetap mengedepankan perbaikan tata kelola dibandingkan menanggung kenaikan iuran,” tutup Johan.
Masih Dikaji
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya potensi penyesuaian tarif iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2026.Penyesuaian tarif itu tidak akan berdampak pada iuran BPJS tahun 2025 dan untuk penyesuaian tarif iuran pada 2026 akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan,” kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2) seperti dikutip dari Antara.
Saat dikonfirmasi mengenai perkiraan penyesuaian tarif BPJS itu, Menkes Budi belum bisa menyampaikan detailnya karena masih menunggu diskusi dengan Kementerian Keuangan.
“Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau (Menkeu),” katanya.