Anak Usaha Indofarma Jatuh Pailit, Ini Duduk Perkaranya

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Indofarma Global Medika (IGM) dalam status pailit. IGM selaku anak usaha Indofarma Tbk (Persero) ini tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya yang terlebih dulu memasuki masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 30 Mei 2024.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., IGM sebenarnya telah mendapatkan berbagai perpanjangan PKPU, namun belum mampu menyelesaikan kewajibannya. Kemudian, pada 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas Rencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari 2025.

Dari hasil pemungutan suara tersebut, mayoritas sebanyak 12 kreditor separatis menyatakan menolak Proposal Perdamaian. Sedangkan 1 Kreditor Separatis yang mewakili 32.18 persen suara dari jumlah tagihan Kreditor Separatis menyetujui Proposal Perdamaian.

Kemudian 12 Kreditor Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian. Sedangkan sebanyak 29  dari 58  Kreditor Konkuren yang mewakili 77.89 persen  suara dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian. Sementara 17 Kreditor Konkuren tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam Rapat Kreditor.

Hasil pemungutan suara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 Ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian, berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, Majelis Hakim pemeriksa Perkara PKPU PT IGM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor telah berakhir

”Menyatakan Debitor PT Indofarma Global Medika berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya,” kutip putusan tersebut yang diketuai Dariyanto selaku Hakim Ketua Majelis.

Klarifikasi Indofarma Tbk

Selaku induk usaha, Indofarma menyatakan keadaan kepailitan IGM memberi dampak finansial terhadap perseroan. Perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan atau dividen dari IGM yang menyebabkan kerugian pembukuan. Terlebih lagi, Indofarma memiliki piutang kepada IGM sebesar Rp 495.984.315.836.

Selain dari pada itu, oleh karena IGM berada dalam keadaan pailit maka perseroan tidak lagi menjadi pengendali IGM karena seluruh tindakan kepengurusan IGM akan dilakukan oleh kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang IGM sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta IGM maka Perseroan akan memperoleh pembagian harta tersebut, sebagaimana ditentukan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Namun apabila nantinya harta tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditor maka IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta IGM.

”Saat ini, GM beroperasi dalam lingkup minimal di antaranya menyelesaikan laporan perpajakan, melakukan upaya terhadap penagihan piutang, dan memastikan asset dalam kondisi baik,” kutip Direktur Utama, Yeliandriani dalam klarifikasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *