Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, menyampaikan kontribusi Mahkamah Agung (MA) terhadap keuangan negara melalui berbagai putusan hukum yang telah dihasilkan. Menurutnya, dalam putusan peninjauan kembali perkara pajak, MA mendapat Rp15,1 triliun dan USD 85 juta.
“Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali perkara pajak telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp15.140.928.659.410,20 serta USD 85.926.370,31,” ujar Prof. Sunarto dalam Laporan Tahunan MA 2024, Rabu (19/2).
Lalu, dalam mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, MA dan badan peradilan di bawahnya telah menjatuhkan pidana yang mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Sepanjang tahun 2024, jumlah yang harus dibayarkan oleh terdakwa mencapai Rp87.252.033.728.063,00.
Prof. Sunarto juga menuturkan Mahkamah Agung turut berkontribusi terhadap penerimaan keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 sebesar Rp75.143.960.113,00.
Dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas, Sunarto mengatakan MA terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) melalui penguatan fungsi pengawasan. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada 27 satuan kerja. Dari jumlah tersebut, 16 pengadilan telah memenuhi syarat, sementara 11 lainnya masih dalam proses pemenuhan standar.
“Aspek integritas merupakan kunci utama dalam membangun lembaga peradilan yang berkualitas. Hal ini menjadi pendorong bagi Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), melalui penguatan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, ia memaparkan MA juga membuka berbagai kanal pengaduan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengawasan MA. Sepanjang tahun 2024, kata dia, jumlah pengaduan pada sistem tersebut tercatat sebanyak 4.318 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.146 pengaduan atau 96,02 persen telah selesai diproses, sementara 172 pengaduan masih dalam proses penanganan.
“Sebagai bagian dari instrumen reward and punishment, MA telah menjatuhkan 244 sanksi disiplin sepanjang tahun 2024. Sanksi tersebut terdiri dari 94 sanksi berat, 41 sanksi sedang, dan 109 sanksi ringan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi pertimbangan hukum, MA telah memberikan pertimbangan atas 66 dari total 67 pengajuan grasi yang diajukan pada tahun 2024. Selain itu, pemberian pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara, pemerintah, atau yang sering disebut sebagai fatwa, juga telah diberikan kepada 35 permohonan yang diajukan oleh lembaga pemerintah.
“Pemberian pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara, pemerintah, atau dalam bahasa sehari-hari sering disebut fatwa juga diberikan kepada 35 permohonan yang diajukan oleh lembaga pemerintah,” ucap Prof. Sunarto.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa MA terus melakukan penguatan administrasi guna memastikan tugas pokok dan fungsi peradilan berjalan optimal. Penguatan ini mencakup sumber daya manusia, tata kelola keuangan, sarana-prasarana, dan pengembangan teknologi informasi peradilan.
Adapun penguatan Sumber Daya Manusia pada tahun 2024, MA memiliki total 32.652 aparatur peradilan, terdiri dari 45 hakim agung, 9 hakim ad hoc di Mahkamah Agung, serta 7.378 hakim di tingkat pertama dan banding. Tahun ini, MA juga menambah 14.216 aparatur baru, termasuk 4.940 CPNS dan 9.276 PPPK, sementara 1.041 pegawai memasuki masa pensiun.
“Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sebanyak 7.269 orang telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan, termasuk 1.456 calon hakim dari berbagai peradilan,” ungkapnya.
MA juga terus berupaya meningkatkan kompetensi pegawai melalui berbagai program peningkatan kapasitas, baik di bidang teknis maupun manajerial. Program-program ini bertujuan untuk menciptakan aparatur yang lebih profesional dan siap menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
Atas keberhasilannya dalam pengelolaan SDM, MA menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas percepatan penyelesaian disparitas data pegawai, serta dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Prof. Sunarto juga mengatakan MA telah melakukan pengelolaan keuangan yang transparan dengan mengelola anggaran sebesar Rp11,92 triliun pada tahun 2024 dan realisasi mencapai 97,25%.
“Prestasi ini berkontribusi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut, menegaskan transparansi dan akuntabilitas MA dalam tata kelola keuangan,” kata dia.