Prabowo Teken Keppres Danantara, Ini Susunan Pengurusnya

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025). Dalam hal ini, Prabowo meneken Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Selain itu, Prabowo juga meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menunjuk Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara. Padahal Rosan saat ini menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan kata lain, Rosan memiliki rangkap jabatan.

Kemudian Ketua Dewan Pengawas dijabat Erick Thohir, Wakil Ketua Dewan Pengawas dijabat Muliaman Hadad, Holding Investasi diampu Pandu Sjahrir, dan Holding Operasional dikomandoi Donny Oskaria.

Selain jajaran pemimpin operasional dan dewan pengawas, mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo akan menjadi penasihat Danantara. Tujuannya agar Danantara dapat dikawal dan dijaga oleh figur yang penuh integritas dan cinta Indonesia.

Prabowo Subianto juga menunjuk mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair menjadi salah satu dewan pengawas Danantara. Tony Blair akan mengawasi platform yang berfokus pada investasi dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

Melalui Danantara, pemerintah akan menginvestasikan sumber daya alam serta aset negara, sehingga diharapkan dapat mendorong berbagai proyek yang memiliki dampak besar dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Danantara akan mengkonsolidasikan Indonesia Investment Authority dan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahap awal. Pada Maret mendatang, sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seluruh BUMN akan masuk ke Danantara.

Berdasarkan Pasal 3F ayat (1) draf RUU BUMN yang disahkan dalam rapat paripurna 4 Februari 2025 lalu, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3F ayat (2), di antaranya:

  1. Mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
  2. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
  3. Bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
  4. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
  5. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
  6. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Pada tahap awal, investasi awal Danantara mencapai AS$20 miliar atau sekitar Rp326 triliun. Dana ini bersumber dari efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Seluruh rakyat Indonesia patut berbangga karena dengan total aset lebih dari 900 miliar dollar Amerika, Danantara Indonesia akan menjadi salah satu dana kekayaan atau sovereign wealth fund (SWF) negara terbesar di dunia,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden.

Pemerintah menargetkan total aset yang akan dikelola mencapai lebih dari AS$ 900 miliar atau sekitar Rp14.000 triliun. Untuk gelombang investasi pertama, akan diinvestasikan untuk sekitar 20 proyek strategis.

Proyek ini akan berfokus pada hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data, kecerdasan buatan, kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, akuakultur, hingga energi terbarukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *