Antara lain jeda 2 tahun antara pelaksanaan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Syarat caleg DPR adalah kader partai minimal 3 tahun dan 2 tahun untuk maju DPRD sebelum tahap pendaftaran calon.

Komisi II DPR mulai mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini memberikan sejumlah masukan. Setidaknya Titi mengusulkan 10 poin untuk sistem pemilu ke depan. Pertamaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XX/2022 menegaskan Pilkada adalah Pemilu. Sehingga pengaturan keduanya harus terkodifikasi dalam satu naskah UU yakni UU tentang Pemilihan Umum.

“Demi menjamin koherensi, konsistensi, dan sinkronisasi aturan main,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Rabu (26/2/2025).

Kedua, ada jeda pelaksanaan pemilu selama 2 tahun antara pemilu nasional dan lokal. Pelaksanaan pemilu serentak nasional memilih calon anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden. Pemilu serentak lokal untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah.

Ketiga, penerapan sistem pemilu campuran (mixed system) yakni kombinasi antara sistem distrik berwakil tunggal (First Past The Post/FPTP) dan sistem proporsional daftar tertutup (closed-list proportional representation/CLPR). Melalui sistem campuran ini pemilih bisa memilih calon secara langsung dan partai politik (Parpol) juga bisa menempatkan calon legislatif (caleg) yang diusung dalam daftar partai.

Keempat, alokasi kursi dibagi rata sebesar 50:50 antara wilayah Jawa dan luar Jawa serta pembentukan daerah pemilihan (dapil) luar negeri. Menurut Titi hal ini sesuai putusan MK No.80/PUU-XX/2022 dan No.2/PUU-XI/2013. Kelima, ambang batas parlemen dihitung dengan menggunakan ambang batas sepanjang partai memperoleh satu kursi di daerah pemilihan. Dengan diikuti ketentuan ambang batas pembentukan fraksi seperti di DPRD.

Keenam, pemberlakuan ambang batas maksimal gabungan parpol dalam pencalonan Presiden dan kepala daerah sebesar 40 atau 50 persen. Ketujuh, penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat dukungan calon perseorangan disetarakan dengan Pilkada Aceh yakni flat 3 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Kedelapan, penguatan kuota minimal 30 persen pencalonan keterwakilan perempuan dengan memberlakukan zipper system, selang-seling antara caleg laki-laki dan perempuan dalam daftar calon partai (proportional party list).

Kesembilan, syarat caleg DPR adalah kader partai minimal 3 tahun sebelum pendaftaran calon dan caleg DPRD adalah kader parpol minimal 2 tahun sebelum pendaftaran calon. Kesepuluh, penataan waktu seleksi dan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu di luar tahapan pemilu.

Usul 18 poin 

Untuk RUU Pilkada Titi punya 18 usulan. Pertama, pembiayaan pilkada bersumber dari APBN. Kedua, penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah menyelaraskan putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. Ketiga, desentralisasi pencalonan tanpa kewajiban rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol. Pengawasan disiplin pencalonan dilakukan internal partai berbasis Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Keempat, pencalonan oleh parpol hanya untuk kader/anggotanya. Calon non partai hanya bisa maju melalui jalur perseorangan. Kelima, pencalonan perseorangan tidak terlalu jauh jaraknya dengan pencalonan jalur parpol. Penyerahan syarat dukungan perseorangan dilakukan dalam waktu yang sama dengan penyerahan syarat dukungan dari parpol.

“Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sample (sampling) sama dengan verifikasi faktual untuk parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD,” ujar Titi.

Keenam, pemberlakuan ambang batas maksimal untuk koalisi pencalonan sebesar 40 atau 50 persen gabungan partai dari total jumlah peserta pemilu. Tujuannya untuk mencegah calon tunggal. Ketujuh, persyaratan dukungan calon perseorangan disetarakan dengan Pilkada Aceh yakni flat 3 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *