Mengawali bulan Ramadhan, Pemerintah secara resmi menetapkan sejumlah kebijakan mulai dari penurunan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri hingga tarif perjalanan tol. Pemberian insentif tersebut dilakukan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara dan darat tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Kementerian Keuangan menyatakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah selama periode tertentu.
“Targetnya bisa seperti penurunan harga tiket di masa Natal tahun lalu, tapi yang lebih membahagiakan ada insentif tambahan berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat itu,” kata AHY dalam konferensi pers di area Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).
Akomodasi harga tiket merupakan hasil kerja sama antar kementerian dan lembaga terkait seperti BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, hingga Kementerian Keuangan. “Penurunan harga tiket ini mudah-mudahan membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung bertemu dengan keluarga merayakan Idul Fitri,” kata dia.
Sementara untuk pemudik yang memilih jalur darat, AHY mengungkapkan pemerintah juga memberikan diskon penurunan tarif tol sebesar 20 persen yang akan diberlakukan di seluruh ruas jalan tol di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk bisa mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat.
Selain itu, sebagai mendukung kelancaran perjalanan darat mudik, pihaknya saat ini tengah memperbaiki insfrastuktur jalan serta menambah fasilitas agar semakin baik. “Dari Kementerian Perhubungan berupaya bersama dengan Kementerian BUMN untuk mengadakan mudik gratis 100.000 orang. Baik itu di kereta api maupun kapal laut ini juga mudah-mudahan bisa sedikit membantu,” katanya.
Insentif PPN 6 Persen dari Pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling. Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten.
Artinya, lanjut dia, seluruh tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga masyarakat hanya membayar pajak 5 persen, artinya yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah.
“Pada periode tanggal 24 Maret hingga 7 April ini dengan penurunan PPN, penurunannya 6 persen, sehingga yang dibayar hanya 5 persen dan ikut berkontribusi sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai 13 persen hingga 14 persen,” kata Sri Mulyani.
Sesuai dengan arahan Presiden agar pemerintah terus membantu masyarakat terutama pada masa-masa yang luar biasa penting seperti Lebaran ini, dimana masyarakat akan melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara, maka Kementerian Keuangan atas koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan beserta seluruh kementerian terkait juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan traveling di dalam hari-hari mendekati Lebaran.
Kementerian Keuangan telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat. PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggatan 2025 bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri.
Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadhan Lebaran berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.