Praktik anti-persaingan seperti penahanan stok untuk menciptakan kelangkaan, price fixing, dan pembagian pasar yang menghindari persaingan akan ditindak tegas sesuai dengan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Fenomena kenaikan harga pangan jelang bulan Ramadhan menjadi perhatian serius masyarakat. Lonjakan permintaan terhadap berbagai bahan pokok seperti beras, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya seringkali menyebabkan harga melonjak di pasar. Meskipun kenaikan harga sebagian besar dipengaruhi oleh mekanisme pasar, ada risiko terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang bisa memperburuk situasi.
Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus pada 17 komoditas penting. Pemantauan dilakukan satu minggu sebelum Ramadhan 1446 H untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen.
Hasil pantauan tersebut disampaikan pada sebuah konferensi pers yang diadakan secara daring pada Selasa, 4 Maret 2025, oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala. Dalam konferensi tersebut, KPPU memaparkan temuan dari survei harga yang dilakukan di tujuh wilayah kantor KPPU, yang mencatatkan berbagai temuan penting terkait harga pangan.
Beberapa komoditas yang mengalami lonjakan harga termasuk beras medium dan premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, dan cabai rawit. KPPU mencatat, harga beras medium di hampir seluruh wilayah ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan harga tertinggi ditemukan di Samarinda mencapai Rp16.000 per kilogram, atau lebih tinggi 28% dari HET.
Selain itu, harga telur ayam di pasar tradisional beberapa wilayah juga ditemukan jauh lebih tinggi dari Harga Acuan Penjualan (HAP), seperti di Samarinda yang mencatatkan harga mencapai Rp63.000 per kilogram.
Selain harga yang melonjak, temuan lainnya adalah kelangkaan beras medium di pasar modern di luar wilayah Medan, serta keterbatasan stok minyak goreng “Minyak Kita” di beberapa wilayah. Meskipun sebagian besar komoditas tersedia, ditemukan adanya kelangkaan yang dapat mempengaruhi kestabilan harga di pasar.
Eugenia Mardanugraha, Anggota KPPU, menyatakan bahwa meskipun KPPU mengamati adanya kelangkaan di beberapa komoditas, faktor lain seperti cuaca ekstrem dan gangguan distribusi juga turut mempengaruhi harga.
“Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia.
KPPU menekankan pentingnya pengawasan terus menerus terhadap harga pangan, khususnya menjelang Ramadhan. Praktik anti-persaingan seperti penahanan stok untuk menciptakan kelangkaan, price fixing, dan pembagian pasar yang menghindari persaingan akan ditindak tegas sesuai dengan UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai langkah lebih lanjut, KPPU berkolaborasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini, sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta kementerian dan lembaga terkait berkolaborasi dalam mengawasi harga pangan agar tetap berada di bawah HET. KPPU berkomitmen untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan menjelang bulan suci Ramadhan.