Perguruan tinggi hukum semakin menyadari betapa pentingnya teknologi dalam dunia hukum modern. Dengan demikian banyak yang mulai memperbaiki kurikulum pada perguruan tinggi hukum agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengayaan dan penyesuaian kurikulum untuk menciptakan pemikir hukum yang tidak hanya memahami teori hukum. Tetapi juga memiliki keterampilan dalam teknologi hukum.
Dengan integrasi teknologi dalam pembelajaran, mahasiswa dapat lebih siap menghadapi tantangan di era digital, termasuk dalam penggunaan AI, analisis data hukum, serta pemanfaatan platform riset hukum berbasis teknologi.
Robert saat menyampaikan pandangannya soal betapa pentingnya penggunaan teknologi dalam pendidikan tinggi hukum di depan mahasiswa Universitas Pattimura. Foto:HFW
Hal ini bertujuan agar lulusan perguruan tinggi hukum tidak hanya mampu memanfaatkan AI dan sistem hukum digital secara efektif, tetapi juga memahami batasan serta tanggung jawab etis dalam penggunaannya. Dengan langkah ini, diharapkan lahir generasi profesional hukum yang adaptif, inovatif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku.
“Penggunaan AI dalam dunia hukum menawarkan efisiensi dan kemudahan dalam mengakses informasi, namun tetap harus dilakukan dengan mengutamakan etika dan akurasi,” ujarnya dalam Peresmian Hukumonline Corner di FH Universitas Pattimura, Kamis (6/3/2025).
AI dapat membantu dalam riset hukum, analisis dokumen, serta memberikan rekomendasi berdasarkan data yang ada. Hanya saja penggunaannya harus tetap berada dalam batasan hukum dan nilai-nilai profesionalisme.
“Penyesuaian metodologi penelitian dan etika penulisan hukum mencakup tata cara riset hukum berbasis teknologi, serta batasan dan etika dalam penggunaan Gen-AI. Selain itu, juga mencakup panduan bagi tenaga pengajar dalam menerapkan Gen-AI saat memberikan tugas kepada mahasiswa,” ujarnya melanjutkan.
Ia mengingatkan kepada mahasiswa, AI bukan pengganti keputusan manusia, tetapi sebagai alat bantu yang mempercepat proses kerja. Keputusan hukum tetap harus didasarkan pada analisis kritis, asas hukum yang berlaku, serta pertimbangan etis yang hanya dapat dilakukan oleh manusia.
Pengguna AI dalam bidang hukum wajib memiliki kompetensi dan pemahaman yang kuat agar dapat mengoptimalkan teknologi ini tanpa mengabaikan tanggung jawab moral dan profesional dalam setiap penggunaannya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Hendrik Salmon mengajak seluruh dosen dan mahasiswa untuk memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya. Setidaknya dalam mendukung pembelajaran dan penelitian dengan memanfaatkan teknologi seperti halnya keberadaan Hukumonline Corner. Kehadiran Hukumonline Corner menjadi salah satu langkah strategis menuju tujuan tersebut.
“Kami berharap, dengan kerja sama ini, FH Unpatti dapat semakin berkembang, berkontribusi dalam dunia hukum, dan membawa nama universitas ke tingkat yang lebih tinggi,” jelas Hendrik.