Seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang peringatan hari raya Idul Fitri KPK ingatkan penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) agar tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Pada lebaran 2025, KPK menerbitkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
KPK sebagai lembaga antirasuah telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan nilai total pelaporan RP3.176.643.372 dalam periode Januari-Februari 2025. Pada bulan Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.
Kemudian, pada bulan Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu. Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 Kementerian/Lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.
Sebanyak 774 objek gratifikasi tersebut terdiri dari 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, 302 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku. Kemudian 70 cinderamata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi, dan 26 tiker perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya. Serta 221 barang lainnya.
Nah berbagai permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab hal tersebut dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
“KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui siaran pers, Sabtu (15/3/2025) kemarin.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat pun diharapkan melakukan berbagai langkah pencegahan. Yakni dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.