Di tengah gempuran protes terhadap kewenangan militer atas bidang-bidang sipil, reformasi hukum acara pidana menjadi salah satu agenda yang tidak boleh dilupakan. Dalam dinamika hukum pidana modern, sistem peradilan pidana harus dirancang agar mampu beradaptasi dengan tantangan baru, tetap tunduk pada supremasi hukum, serta berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kepentingan-kepentingan tersebut mendorong DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) untuk menyusun kajian akademik guna memberikan masukan konstruktif dalam perancangan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kajian ini dilakukan melalui Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion) yang berlangsung pada di FH UNPAR beberapa waktu lalu. Ketua Tim Pengkaji RUU KUHAP, Budi Prastowo, mengatakan meskipun pembahasan mengenai RUU KUHAP terkesan eksklusif, kajian substantifnya harus tetap digaungkan ke berbagai lapisan masyarakat.
Baca juga:
“Untuk itu, tim AAI-FH UNPAR bersama-sama membedah dan mengkritisi RUU KUHAP. Mengingat akses terhadap draf RUU KUHAP masih terbatas, hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi ke situs Sekretariat DPR tanpa kepastian jawaban, serta dalam banyak kasus hanya bisa diperoleh melalui lobi-lobi informal,” katanya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Selasa (25/3).
Adapun kajian ini difokuskan pada isu-isu yang dianggap paling fundamental bagi sistem hukum acara pidana yang ideal. Budi memaparkan beberapa isu krusial yang menjadi perhatian utama dalam kajian ini yang meliputi keadilan restoratif sebagai konsep keadilan.
Ia menekankan bahwa keadilan restoratif seharusnya tidak hanya dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana secara alternatif, tetapi juga harus ditingkatkan ke tingkat yang lebih filosofis, yakni bagaimana konsep keadilan itu sendiri diintegrasikan dalam hukum pidana.
“Dalam RUU KUHAP yang beredar, tidak tampak hubungan keadilan restoratif dengan keterlibatan masyarakat, dan terkesan hanya direduksi pada persoalan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, bahkan hanya soal ganti rugi yang sifatnya transaksional,” paparnya.
Isu krusial lainnya ialah akses tersangka/terdakwa dan penasihat hukum dalam tahapan peradilan pidana. Menurutnya, dalam praktik peradilan pidana, tersangka atau terdakwa seringkali dipandang sebagai objek, padahal semestinya mereka memiliki peran yang berarti dalam proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan akses tersangka atau terdakwa dan penasihat hukum terhadap proses peradilan.
Tim pengkaji juga menyoroti ketidakseimbangan antara hak tersangka atau terdakwa dengan kewenangan penyidik dan penuntut umum. Salah satu sorotan tajam diberikan pada Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP, yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Ketentuan ini dinilai semakin mempersempit ruang pembelaan bagi tersangka atau terdakwa.
“RUU KUHAP saat ini masih banyak memuat celah kemungkinan timbulnya permasalahan bila nantinya diberlakukan, di antaranya adalah ketidakseimbangan hak dan kewenangan Penyidik atau Penuntut Umum dibandingkan dengan Tersangka/Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum,” tambahnya.
Selanjutnya, kewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan juga menjadi isu krusial yang dibahas. Kajian ini menyoroti perdebatan mengenai prinsip diferensiasi fungsional dan dominus litis dalam pembagian tugas penyidikan.
Saat ini, kewenangan penyidikan dipegang oleh kepolisian, sementara kejaksaan berperan dalam penuntutan. Namun, dalam beberapa tindak pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi, kejaksaan juga memiliki kewenangan penyidikan.
“Seyogyanya diseimbangkan di tengah tarik-menarik antara prinsip diferensiasi fungsional dan dominus litis. Demikian juga isu mengenai kewenangan Kejaksaan untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana khusus, khususnya Tindak Pidana Korupsi,” ucap Budi.
Untuk mengupas lebih dalam isu-isu krusial ini, tim AAI-FH UNPAR mengusulkan jalan tengah yang dinilai mutlak diperlukan dalam diskursus RUU KUHAP. Kajian ini bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Standar hukum yang tercermin dalam setiap pasal yang diusulkan dalam RUU KUHAP justru tidak boleh lebih rendah dari KUHAP yang berlaku saat ini,” tegasnya,
Sebagai bagian dari penyempurnaan hasil kajian, AAI-FH UNPAR akan menyelenggarakan diskusi publik pada 9 April 2025 mendatang. Dalam diskusi publik ini, tidak hanya akan dipaparkan hasil kajian, tetapi juga akan dibuka kesempatan bagi media, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas untuk ikut serta dalam perdebatan intelektual yang akan menentukan arah reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.