Hanya yang telah memenuhi ketentuan telah memenuhi kriteria SEMA 4/2010. Tapi jumlah keseluruhan narapidana yang akan diberikan amnesti masih bisa berubah. Pasalnya Kemenimipas masih terus melakukan proses verifikasi.
Bagi sebagian narapidana kasus narkoba boleh dapat tersenyum bahagia lantaran berpotensi bakal mendapat pengampunan alias amnesti dari pemerintah. Hanya saja narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti setelah melalui proses dan lolos verifikasi. Setidaknya terdapat 700 narapidana yang berhasil lolos verifikasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan 700 orang narapidana kasus narkoba yang lolos verifikasi bakal memperoleh amnesti. Dia menerangkan 700 orang narapidana itu berkategori sebagai pengguna narkoba yang telah memenuhi kriteria Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Saya dapatkan data dari Direktur Pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau Surat Edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ujar Supratman sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (2/4/2025).
Dia menuturkan, 700 orang narapidana yang tersandung kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti. Menurutnya, jumlah akhir narapidana yang diberikan amnesti tersebut mengalami penurunan setelah melewati proses verifikasi.
“Data terakhir itu dari 100 ribu, kemudian turun ke 44 ribu karena kami juga verifikasi, kemudian turun lagi ke 19 ribu,” katanya.
“Tapi ini belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang,” kata dia.
Sebelumnya, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, Agus menyebut awalnya pemberian amnesti direncanakan kepada 44.495 orang narapidana. Amnesti diberikan kepada narapidana yang masuk sejumlah kriteria. Yakni narapidana pengguna narkotika dan narapidana terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selanjutnya, narapidana berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kemudian narapidana lanjut usia (Lansia) di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan yang mempunyai anak kandung di bawah usia tiga tahun.