Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Keduanya yaitu mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).
Corporate Secretary PT PGN Fajriyah Usman mengatakan sebagai Subholding Gas Pertamina, PT PGN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE)/ Isargas tahun 2017-2021.
Selain itu, sebagai entitas yang mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PGN senantiasa mengupayakan sistem kepatuhan Perusahaan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan, layanan kepada pelanggan dan keberlanjutan bisnis perusahaan di masa depan,” ujar Fajriyah kepada hukumonline, Sabtu (12/4).
Sebelumnya KPK memang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang salah satunya adalah mantan Direktur PT PGN Danny Praditya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2017-2021. Dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini sebesar AS$15 juta atau sebesar Rp252 miliar.
Asep menjelaskan, perkara bermula pada 19 Desember 2016 saat Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk 2017. Dalam RKAP itu, tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Pada Agustus 2017, Danny diduga memerintahkan anak buahnya untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan PT IAE. Dia menyebut PT IAE mendapat alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML). Singkat cerita, ada kesepakatan di antara mereka.
Selanjutnya, PT IAE melalui tersangka Iswan meminta pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT PGN yang dibayarkan oleh anak buah Danny pada 9 November 2017. Namun, uang muka senilai AS$15 juta itu digunakan PT IAE untuk membayar utang ke sejumlah pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli.
Tak hanya itu, tersangka Iswan sebenarnya mengetahui pasokan gas yang didapat dari alokasi HCML tidak mencukup kontrak jual beli dengan PT PGN. “Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka),” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini KPK juga menyita uang AS$1 juta (setara Rp16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi. “Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai AS$1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” terang Asep.
Asep juga menyatakan kedua langsung dijebloskan ke tahanan. Terhadap Tersangka ISW, Ibrahim, dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai tanggal 30 April 2025.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW). “Pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika.