Kementerian Hukum (Kemenkum) melansir capaian kinerja yang telah dilakukan sepanjang triwulan I 2025. Ada berbagai capaian yang dihasilkan Kemenkum selama periode Januari sampai Maret 2025. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan ada 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi prioritas nasional.
Delapan RUU prioritas itu terdiri dari RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan Atas UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah (Perda).
“Segera mungkin RUU Narkotika dan Psikotropika kita ajukan (ke DPR,-red) setelah rapat kementerian diajukan dan tercapai kesepakatan di semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan kejahatan bidang narkotika,” kata Supratman dalam konferensi pers bertema “Capaian Kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual,” Selasa (15/04/2025).
Baca juga:
Tercatat sampai Maret 2025 terdapat 7 RUU dan 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (R-perpres), dan 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang masih dalam tahap penyusunan. Selain itu 3 RPP yang diprioritaskan terkait pelaksanaan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.
Supratman menjelaskan terkait RUU Perampasan Aset sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2024-2029. Ini akan menjadi atensi pemerintah termasuk Presiden, prosesnya masih dibahas antar kementerian dan lembaga. Setelah selesai nanti pasti akan bergulir pembahasannya. Pemerintah sudah pernah menyodorkan RUU Perampasan Aset ke DPR, tapi ini perlu komunikasi politik yang serius terutama antar partai politik.
“Sekarang paling penting bagi pemerintah sebelum mengajukan (RUU Perampasan Aset,-red) ke parlemen ini ada kesepakatan awal dulu, standing pemerintah sudah jelas, belum berubah. Tapi karena pembentuk UU adalah DPR maka kami wajib melakukan komunikasi dengan parlemen,” urai Supratman.
Selama Triwulan I 2025 telah dilakukan harmonisasi terhadap 96 peraturan perundang-undangan bidang Polhukhankam, Pemimipas, dan Komdigi. Sebanyak 161 peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan Rakyat, 98 bidang Perekonomian, dan 1.999 harmonisasi Perda.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2016-2024 itu juga menjelaskan kinerja Kemenkum yang bertindak mewakili Presiden dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan total 82 perkara dan perkara di Mahkamah Agung (MA) ada 6 perkara.
4 keunggulan e-Harmonisasi
Dalam menjalankan transformasi digital, Kemenkum telah menyiapkan 12 aplikasi untuk proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya aplikasi E-Harmonisasi yang keunggulannya mencakup 5 hal. Pertama, instansi pengusul dapat mengajukan permohonan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan secara daring. Kedua, permohonan dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 hari kerja.
Ketiga, proses dilakukan secara transparan dan akuntabel karena setiap proses dapat ditelusuri secara rinci oleh pihak terkait. Keempat, mendukung kesinambungan, keterpaduan, dalam pembentukan regulasi, pelaporan dan pelacakan terhadap progres penyusunan regulasi di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pada kegiatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkum, Komjen Pol Nico Afinta, menambahkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM periode 9 Oktober sampai 31 Desember 2024 membuka 803 formasi, jumlah pelamar 675 orang, dan yang lulus 668 orang. Sehingga masih ada 135 formasi yang belum terpenuhi dan telah dibuka proses seleksi tahap II dari November 2024 sampai April 2025 dan lulus sebanyak 1.183 pelamar.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ada 441.008 orang pelamar yang lulus seleksi administrasi, dengan jumlah posisi yang tersedia sebanyak 9.070. Proses seleksi akan diawali oleh BKN, dilanjutkan tim Kemenkum dan diakhiri proses SKD CAT oleh BKN. Dari proses itu peserta yang lulus seleksi sebanyak 8.951 orang. Peserta yang lulus itu akan ditempatkan di Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), dan Kementerian HAM (KemenHAM).
“Kemenkum 860 orang, Kemen Imipas 7.856 orang, dan Kemen HAM 224 orang,” paparnya.