Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
DJKI menggelar pertemuan pada Kamis (24/14/2025) yang dihadiri oleh Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital Yudhistira Dwi Wardhana; Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu; Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah; dan Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI menegaskan bahwa proses migrasi ke IPAS akan diiringi dengan audit menyeluruh guna memastikan integrasi data berjalan dengan aman dan akuntabel. Seluruh tahapan akan dikawal dengan standar keamanan informasi yang ketat untuk menjamin perlindungan data pengguna.
Yudhistira Dwi Wardhana menyampaikan bahwa keamanan data dan kesiapan proses audit adalah aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.
“Dalam proses migrasi ke IPAS, DJKI harus memastikan bahwa setiap data terjaga kerahasiaannya. Audit integrasi perlu dirancang sejak awal agar tidak ada celah risiko, serta menjamin kepercayaan publik terhadap sistem baru ini,” kata Yudhistira seperti dikutip dari laman resmi DJKI.
Selain penguatan keamanan, migrasi ke IPAS juga membuka peluang besar dalam efisiensi anggaran. Sistem dan aplikasi yang tidak lagi dibutuhkan dengan berlakunya IPAS akan dihentikan, sehingga pengeluaran untuk pengembangan dan pemeliharaan dapat dialihkan ke program-program prioritas lainnya.
Razilu mengatakan DJKI tetap menjaga kesinambungan layanan di tengah proses migrasi ini. “Dengan IPAS, kita dapat menyederhanakan infrastruktur sistem, menghilangkan fitur yang tidak lagi dibutuhkan, dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk mendukung pelayanan publik yang prima. Migrasi ke IPAS tidak akan mengganggu layanan dasar, justru akan memperkuat dan menyederhanakan ekosistem pelayanan yang ada,” jelas Razilu.
DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital yang transparan, adaptif, dan berdampak nyata bagi pelindungan kekayaan intelektual nasional, seiring dengan upaya menjadi Kantor KI berkelas dunia.
Sementara itu Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.
“Pelindungan KI harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menjawab tantangan era digital seperti saat ini. DJKI harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan ekosistem KI yang mendukung ekonomi nasional,” pesan Supratman.
Selain mendorong peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi, Supratman meminta DJKI untuk memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan KI.