Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (24/5). Bangunan tersebut diduga dikuasai secara ilegal oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pembongkaran dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai penguasaan lahan tanpa hak.
“Mereka melakukan penguasaan lahan milik BMKG tanpa dasar hukum,” ujarnya dikutip dari Antara.
Tindakan tegas ini, lanjutnya, merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pendirian bangunan tanpa izin di atas aset negara. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan bangunan yang telah disewakan oleh pihak ormas kepada para pedagang. Ia menambahkan, dari praktik sewa-menyewa tersebut, ormas meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka,” imbuhnya.
Ade menyebut bahwa lapak pecel lele dikenakan tarif sewa sebesar Rp3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban dikenai biaya hingga Rp22 juta. Dana tersebut ditransfer langsung kepada seorang anggota ormas berinisial Y, yang diketahui merupakan Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan kasus ini bermula sejak sekitar tahun 2024, ketika ormas memasang plang bertuliskan ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’. Menyusul temuan tersebut, tim penyelidik dari Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian memasang plang penyelidikan resmi.
Sebanyak 17 orang ditangkap terkait dugaan pendudukan lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Ade menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya. Ia juga menyebut bahwa salah satu dari yang diamankan adalah Y, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan.
“Total ada 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, sementara enam lainnya berasal dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris,” ujar Ade.
Adapun BMKG sendiri sebelumnya telah melaporkan dugaan pendudukan lahan tersebut kepada Polda Metro Jaya melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat itu, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset negara seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa gangguan terhadap lahan negara tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Padahal, BMKG telah memulai pembangunan Gedung Arsip sejak November 2023.
“Pekerjaan konstruksi sempat dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku ahli waris. Mereka menarik alat berat dan menutup papan proyek dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka,” tutur Taufan.
BMKG mengungkapkan bahwa kelompok ormas tersebut bahkan mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian dari lahan bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga dan telah berdiri sejumlah bangunan di atasnya.
Namun, berdasarkan dokumen resmi, lahan tersebut sah dimiliki negara dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan BMKG juga telah diperkuat oleh putusan hukum yang inkrah, termasuk Putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sudah menyatakan bahwa tidak diperlukan eksekusi lagi karena semua putusan saling menguatkan,” kata Taufan.
Meski memiliki kekuatan hukum penuh, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan pihak ormas sendiri. Namun, upaya persuasif itu tak membuahkan hasil.
BMKG menilai keberadaan ormas dan klaim sepihak atas tanah negara tersebut telah menghambat pembangunan proyek strategis. Gedung Arsip BMKG merupakan proyek multiyears berdurasi 150 hari kalender sejak 24 November 2023, yang dirancang sebagai pusat informasi, audit, dan dokumentasi kelembagaan.
“Fasilitas ini penting untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai lembaga pemerintah,” ujar Taufan.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Menurutnya, ormas hanya bertindak sebagai pendamping hukum warga yang merasa memiliki hak perdata atas lahan tersebut.
“Tidak ada klausul putusan yang menyatakan bahwa warga atau ahli waris harus keluar dari tanah itu. Jadi tidak ada perintah eksekusi,” ujar Wilson dalam konferensi pers daring, Minggu (25/5).
Ia membantah bahwa GRIB Jaya menduduki tanah milik BMKG. Menurutnya, klaim atas tanah oleh warga didasarkan pada girik asli dan keterangan dari kelurahan, serta belum ada proses peralihan hak yang sah kepada negara.