Solidaritas Hakim Indonesia Kecam Kericuhan Advokat di PN Jakarta Utara

SHI merekomendasikan lima langkah kepada para pemangku kepentingan lembaga peradilan seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, para hakim, DPR, hingga advokat. Salah satunya, SHI mendorong KY dan MA menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim atau pengadilan.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan kekecewaannya terhadap kericuhan advokat yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) kemarin. SHI menilai kericuhan itu merupakan sejarah kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia.

”Peristiwa kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir dengan keributan antara terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan saksi korban,” ungkap perwakilan SHI, Catur Alfath Satriya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal ini menyampaikan insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai Contempt of Court. Padahal, kewajiban menjaga kewibawaan pengadilan telah diatur dengan jelas dalam Pasal 217 dan 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 217 dan 218 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Untuk itu, SHI mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam menjaga kewibawaan pengadilan melalui kesadaran hukum, dukungan moral, dan sikap aktif dalam mengawasi proses peradilan yang adil dan transparan. SHI merekomendasikan lima langkah kepada para pemangku kepentingan lembaga peradilan seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, para hakim, DPR, hingga advokat.

Pertama, SHI mendorong KY melakukan advokasi dalam menjaga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim, serta mendorong langkah konkret dalam melindungi integritas profesi hakim melalui berbagai program penguatan dan pendampingan yang efektif. Kedua, mendorong Mahkamah Agung untuk segera melaporkan pihak-pihak yang terbukti merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan kepada penegak hukum yang berwenang.

Ketiga, mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk mengenakan pita hitam pada tanggal 10 hingga 14 Februari 2025 sebagai simbol solidaritas dan perlawanan terhadap tindakan yang merusak kehormatan pengadilan. Keempat, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang- Undang (RUU) Contempt of Court guna memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap institusi peradilan.

Kelima, mendukung advokat dan organisasi profesi hukum agar senantiasa menjaga dan menegakkan kehormatan profesi advokat demi terciptanya proses peradilan yang bermartabat dan adil. ”Peristiwa ini adalah pengingat penting bahwa wibawa pengadilan tidak hanya dijaga oleh para hakim, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk profesi hukum,” tegas Alfath.

SHI juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan martabat institusi peradilan demi menegakkan keadilan yang hakiki di Indonesia. Dengan komitmen kolektif, kita dapat mewujudkan masa depan peradilan yang lebih transparan, adil, dan bermartabat, serta melibatkan generasi muda sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai hukum yang luhur.

Seperti diketahui, pada 6 Februari 2025, dihebohkan dengan berita terkait kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara, antara Advokat Razman Nasution dan kuasa hukumnya dengan Advokat Hotman Paris Hutapea. Kericuhan tersebut semakin memanas ketika salah satu dari kuasa hukum Razman Nasution naik ke atas meja persidangan.

Tindakan yang dilakukan oleh Razman dan kuasa hukumnya yang naik ke atas meja di ruang persidangan menuai beragam komentar dari masyarakat, tidak terkecuali oleh ahli hukum. Sejumlah pihak menilai insiden ini sebagai bentuk Contempt of Court (penghinaan terhadap lembaga peradilan).

Menjaga Marwah Hakim dan Pengadilan
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait kericuhan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa RN pada perkara No: 1057/Pid.B/PN/Jkt.Ut/2025 di PN Jakarta Utara. KY merespons cepat dengan menjalankan tugas advokasi hakim karena melihat adanya dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim atau PMKH.

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa RN menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut.

“KY meminta agar pihak-pihak berperkara menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menjelaskan peran KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Pasal 20 ayat (1) Huruf e UU KY menugaskan KY mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Menurut Kadafi, KY berharap agar Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.

“Peraturan ini perlu menjadi acuan pengamanan di pengadilan. KY memberi apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan,” ujar Kadafi.

Sebagai bentuk concern terhadap jaminan keamanan hakim dan pengadilan, KY telah menyusun kajian dan kebijakan sistem keamanan hakim dan pengadilan. Kadafi akan merekomendasikan kebijakan ini ke MA dan pemerintah agar kejadian semacam ini bisa diantisipasi dan diatasi secara lebih sigap dan lebih tegas ke depannya.

“KY berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY pun mengimbau kepada para advokat agar dapat menjaga marwah hakim dan ketertiban di pengadilan!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *