Investor Kripto Indonesia 3 Besar Dunia! OJK Perketat Pengawasan

Geliat investasi kripto di Indonesia meningkat pesat dengan menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024 per Desember 2024. Jumlah pengguna aset kripto yang membuka akun di berbagai platform dalam negeri telah mencapai 22,9 juta akun dengan nilai transaksi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 650,6 triliun. Jumlah ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 335,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan kondisi ini menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat serta peran strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.

Menurut Hasan, aset kripto kini tidak lagi sekadar menjadi komoditas, tetapi telah berkembang menjadi instrumen keuangan yang lebih luas. Aset ini memiliki potensi mendukung inovasi teknologi serta model bisnis baru yang melengkapi sektor keuangan dan perekonomian nasional ke depan.

Pada 2025, regulasi diperkirakan akan semakin berkembang dengan diperkenalkannya ETF berbasis kombinasi aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, yang akan semakin meningkatkan partisipasi aktif investor global.

“Tren regulasi yang semakin jelas. Uni Eropa, misalnya, telah menerbitkan regulasi Markets in Crypto Asset (MiCA) pada 2023 untuk memberikan standar yang lebih jelas. Selain itu, Amerika Serikat juga telah mengambil langkah besar dengan mengesahkan ETF berbasis Bitcoin spot, yang mendorong partisipasi investor institusional besar,” jelas Hasan.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK, sesuai mandat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan PP No.49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan.

Pengalihan ini  ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap 1 lembaga Bursa, 1 Kliring, 1 Kustodian, dan 16 Pedagang Aset Kripto.

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase peralihan atau stabilisasi ekosistem, pengembangan melalui penyempurnaan regulasi, dan penguatan dengan meningkatkan daya saing industri.

Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK No.27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan SEOJK No.20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang mengadopsi regulasi dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan standar terbaik di SJK.

Hingga saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya.

Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru. Untuk mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pasca peralihan, OJK dan Bappebti membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.

Hasan juga menyoroti pentingnya regulasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi ekosistem kripto. OJK juga meluncurkan Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) 2024-2028 sebagai peta jalan ekosistem aset digital di Indonesia.

OJK berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pengamanan, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, serta penerapan tata kelola yang baik. Hasan menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pertumbuhan aset kripto tidak mengganggu stabilitas keuangan nasional.

“Mari kita berkolaborasi dalam membangun dan memperkuat aset keuangan digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan,” pungkas Hasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *