Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menyampaikan, anggaran KPPU setelah efisiensi belanja tersisa Rp67 miliar, dipangkas Rp37,9 miliar dari Rp105 miliar.
“Jadi, total dana yang ada di KPPU hari ini ada sekitar Rp67,471 miliar,” ucap Fanshurullah dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2), seperti dikutip dari Antara.
Anggaran yang tersisa terdiri atas rupiah murni sebesar 91,86 persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 8,14 persen. PNBP tersebut berasal dari denda-denda yang diberikan oleh KPPU terhadap entitas bisnis, seperti denda yang diberikan kepada Google.
Akan tetapi efisiensi tersebut memiliki konsekuensi berupa defisit anggaran KPPU sekitar Rp2,5 miliar. Pemangkasan anggaran, lanjut Fanshurullah, mengakibatkan anggaran yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi KPPU, seperti penegakan hukum, investigasi, dan lain-lain, menjadi terancam.
Efisiensi belanja menyebabkan KPPU tidak mampu membayar listrik dan air per Maret 2025, kendaraan dinas komisioner dan eselon 1 akan dikembalikan per Juli, 60 pegawai outsourcing kebersihan, sopir, dan keamanan akan berhenti kontraknya per Juli.
Selain itu, internet dan telepon akan berhenti per Juli, serta operasional di 7 kantor wilayah KPPU akan terhenti per Juli.
“Kami tetap berusaha karena ini sudah amanah, instruksi presiden. Kami akan laksanakan semampu-mampunya. Namun demikian, inilah fakta yang kami hadapi dengan sisa anggaran Rp67 miliar dan dengan total karyawan sebanyak kurang lebih 400 orang,” ucap dia.
Dalam kesimpulan, Komisi VI DPR menerima penjelasan Ketua KPPU terkait efisiensi anggaran belanja Tahun 2025 sesuai instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Komisi VI meminta KPPU untuk dapat menggunakan Pagu Anggaran Tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran, tidak menurunkan kualitas layanan publik dan tidak mengganggu program pemberdayaan masyarakat.