Reksa dana kerap disebut sebagai investasi yang paling mudah dan minim risiko. Namun, betulkah demikian? Simak definisi reksa dana, kelebihan, kekurangan, serta jenis-jenisnya berikut ini.
Pengertian Reksa Dana
Berdasarkan arti dalam KBBI, reksadana atau reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan. Kemudian, ketentuan Pasal 22 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 23 UU Pasar Modal mengartikan reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Kemudian, dalam Buletin Moneter dan Perbankan diterangkan bahwa pengertian reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola atau manajer investasi untuk digunakan sebagai moda berinvestasi di pasar uang atau pasar modal sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Menyambung definisinya yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa reksa dana pada intinya merupakan salah satu bentuk investasi yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi. Dengan kata lain, investasi dalam reksa dana tidak dapat dikelola langsung oleh pemodal, melainkan diwakili oleh manajer investasi.
Jenis-Jenis Reksadana
Dilihat berdasarkan portofolio investasinya, ada empat jenis reksa dana, yakni reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, saham, dan campuran. Berikut paparan selengkapnya.
1. Reksa Dana Pasar Uang atau Money Market Funds
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan masa (jatuh tempo) kurang dari 1 tahun. Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap atau Fixed Income Funds
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktiva dalam bentuk efek bersifat utang. Tujuannya untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risiko yang dimiliki jenis ini relatif lebih besar jika dibandingkan reksa dana pasar uang.
3. Reksa Dana Saham atau Equity Funds
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktiva dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Tujuannya untuk memperoleh pertumbuhan saham atau unit jangka panjang. Dibandingkan dua jenis reksa dana sebelumnya, jenis ini memiliki risiko yang lebih tinggi namun tingkat pengembaliannya pun lebih tinggi pula.
4. Reksa Dana Campuran atau Discretionary Funds
Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori pendapatan tetap dan saham. Tujuannya untuk pertumbuhan harga dan pendapatan. Tingkat pengembaliannya relatif lebih tinggi jika dibandingkan reksa dana pendapatan tetap.
Kelebihan Investasi Reksa Dana
Mengutip Bursa Efek Indonesia, seperti halnya bentuk investasi, berinvestasi dalam reksa dana memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Adapun kelebihan yang dimaksud, antara lain:
1. Risiko lebih rendah
Pemodal dapat berinvestasi dalam berbagai variasi efek sehingga dapat memperkecil risiko. Dengan reksa dana, pemodal dapat dengan mudah menginvestasikan modalnya dalam berbagai bentuk, baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
2. Investasi lebih mudah
Dengan adanya reksa dana, investasi di pasar modal jadi lebih mudah. Pemodal tidak lagi terpaku pada penentuan saham yang harus dibeli pada waktu tertentu.
3. Efisiensi waktu
Investasi reksa dana akan dikelola oleh manajer investasi sehingga para pemodal tidak perlu memantau kinerja investasi setiap waktu.
Risiko Investasi Reksa Dana
Meski memiliki kelebihan dibandingkan investasi jenis lain, berinvestasi dengan reksa dana pun tidak luput dari risiko. Adapun risikonya adalah sebagai berikut.
1. Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Turunnya harga efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana berpengaruh terhadap nilai unit penyertaan reksa dana.
2. Risiko likuiditas penjualan kembali
Risiko ini berhubungan dengan kesulitan yang dihadapi manajer investasi apabila sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali. Akibatnya, manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas penjualan tersebut.
3. Risiko wanprestasi
Risiko ini timbul saat perusahaan asuransi reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar ganti rugi, namun lebih rendah dari nilai pertanggungan.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!