Disanksi Rp 3 Miliar oleh KPPU, Maruka Indonesia Bersiap Ajukan Banding

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia atas dugaan keterlibatan dalam praktik persekongkolan bisnis yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Putusan ini diumumkan dalam sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar pada 25 Februari 2025 di Ruang Sidang KPPU Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, selaku Ketua Majelis Komisi, serta Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Investigator KPPU. Dugaan persekongkolan tersebut melibatkan PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Mereka diduga telah memperoleh informasi rahasia milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI), sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Jepang yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur.

Kuasa hukum Maruka Indonesia, Syafrial Bakri, menyampaikan keberatannya atas putusan tersebut. Hal ini lantaran sanksi Rp3 miliar justru dibayarkan kepada KPPU, bukan pihak terlapor. Dia juga menyampaikan tidak diterimanya tuntutan ganti rugi menunjukkan adanya dalil-dalil yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak pelapor (PT CKI). Selain itu, ia menyoroti bahwa KPPU menyatakan PT Unique dan Hiroo Yoshida tidak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelapor enggak dapat apa-apa. Sedangkan KPPU menghukum denda Rp3 miliar kepada Maruka,” ungkap Syafrial kepada Hukumonline, Jumat (7/3/2025).

Dengan demikian, pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan keberatan (banding) terhadap putusan KPPU. Dia menerangkan tim sedang mempersiapkan pengajuan banding tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *