MA Kabulkan PK PT Antam atas Pengusaha Budi Said, Ini Kilas Balik Kasusnya

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang, Tbk. dalam sengketa melawan Budi Said. Putusan yang dikeluarkan pada 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya memenangkan pengusaha asal Surabaya tersebut.

“Amar putusan: permohonan PK dikabulkan, putusan PK 1 dibatalkan, dilakukan pengadilan kembali, dan gugatan ditolak,” demikian pernyataan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3).

Dalam perkara ini, selain Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat pihak lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. Dua pihak lainnya yang turut menjadi objek PK adalah Yosep Purnama, selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing di UBPP-LM Antam, serta PT INCONIS NUSA JAYA.

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Selain mengabulkan PK yang diajukan Antam, putusan ini juga membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dikeluarkan MA pada September 2023. Kala itu, MA mengabulkan PK yang diajukan Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke MA serta menggugat Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Kilas Balik Kasus Antam vs Budi Said

Kasus hukum yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, bermula dari sengketa jual beli emas dengan PT Aneka Tambang (Antam) yang terjadi sejak tahun 2018. Budi Said mengklaim mengalami kekurangan pengiriman emas sebanyak 1,1 ton setelah melakukan transaksi dengan Antam melalui perantara pegawai dan pihak terkait.

Gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2021 dimenangkan, dan Antam diperintahkan untuk membayar ganti rugi dalam bentuk emas seberat 1,1 ton atau senilai Rp 1,1 triliun. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Budi Said mengajukan kasasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

keuntungan bermain live kasino online di tahun 2025

jenis permainan live kasino terpopuler di indonesia 2025

keunggulan bermain casino baccarat online di tahun 2025

keseruan bermain live casino dengan rupiah uang asli

pria asal indonesia berhasil memenangkan jackpot sebesar rp 1,5 miliar dalam permainan baccarat live casino, mengubah hidupnya dalam sekejap

Tips Memilih Scatter Hitam Gacor

Penawaran Akses Mudah Dan Kemenangan Besar Mahjong Ways

Rahasia Permainan Spaceman Winrate Tertinggi

Raih Jackpot Dengan Gates Of Olympus Gacor

3 Cara Emas Maxwin di Starlight Princess

Rahasia Sukses Bermain Scatter Hitam Gacor

seorang pekerja migran indonesia sukses bawa pulang hadiah rp 55 juta dari sweet bonanza

Rahasia Jackpot Maxwin Hari Ini

cara bermain starlight princess

scatter x500 gates of olympus

game slot777

info bocoran rtp live slot gacor

keunikan slot88

scatter hitam bet kecil

scatter hitam hari ini

teori baru gates of olympus

game pg soft mudah jackpot

bonus berlipat sweet bonanza

Daya-Tarik-Bermain-Permainan-Live-Casino-Terpopuler-Hari-Ini

Kode-Permainan-Live-casino-Bocor-kesempatan-menang-500-juta

Update-Terbaru-Bocoran-Permainan-Live-Casino-Di-Indonesia

Prediksi-Angka-Togel-Singapore-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Hongkong-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Sydney-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Macau-4d-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Kingkong-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Singapore-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Hongkong-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Sydney-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Macau-4d-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Kingkong-20-Maret-2025