Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang, Tbk. dalam sengketa melawan Budi Said. Putusan yang dikeluarkan pada 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya memenangkan pengusaha asal Surabaya tersebut.
“Amar putusan: permohonan PK dikabulkan, putusan PK 1 dibatalkan, dilakukan pengadilan kembali, dan gugatan ditolak,” demikian pernyataan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3).
Dalam perkara ini, selain Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat pihak lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. Dua pihak lainnya yang turut menjadi objek PK adalah Yosep Purnama, selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing di UBPP-LM Antam, serta PT INCONIS NUSA JAYA.
Selain mengabulkan PK yang diajukan Antam, putusan ini juga membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dikeluarkan MA pada September 2023. Kala itu, MA mengabulkan PK yang diajukan Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke MA serta menggugat Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Kilas Balik Kasus Antam vs Budi Said
Kasus hukum yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, bermula dari sengketa jual beli emas dengan PT Aneka Tambang (Antam) yang terjadi sejak tahun 2018. Budi Said mengklaim mengalami kekurangan pengiriman emas sebanyak 1,1 ton setelah melakukan transaksi dengan Antam melalui perantara pegawai dan pihak terkait.
Gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2021 dimenangkan, dan Antam diperintahkan untuk membayar ganti rugi dalam bentuk emas seberat 1,1 ton atau senilai Rp 1,1 triliun. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Budi Said mengajukan kasasi.