Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terhadap tujuh perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (25/4/2025).
Dilansir dari laman MK, diagendakan sidang untuk tujuh perkara perkara perselisihan hasil Pilkada dan sidang perselisihan hasil PSU yang di mulai pukul 08.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada serentak 2024 lalu.
Sidang hari ini bertujuan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal untuk menggali alasan dan dasar hukum yang diajukan dalam permohonan sengketa hasil PSU atau rekapitulasi ulang.
“Pertama pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan permohonan pemohon,” demikian keterangan yang tertera pada laman MK, Jumat (25/4/2025).
Sidang digelar dengan metode panel, dengan rincian panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim lainnya yaitu Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Panel 2 akan dipimpin oleh Saldi Isra bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Lalu, panel 3 dipimpin oleh Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini. Tujuh daerah yang menjalani sidang hari ini sebelumnya telah diputus oleh MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan berbagai alasan, seperti temuan pelanggaran keterlibatan ASN hingga pelanggaran administrasi kepemiluan.
Pertama, perkara No. 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2). Kedua, perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).
Ketiga, perkara No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1). Keempat, perkara No. 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).
Kelima, perkara No. 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2). Keenam, perkara No. 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).
Ketujuh, perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).
Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2/2025), MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU. Kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.
Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu. Ketentuannya diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU Pemilu, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU.
Ada sejumlah prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan, seperti dikutip dari Pasal 373 UU Pemilu. Pertama, pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Kedua, usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. Ketiga, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Keempat, pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.