Finance – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu mengunggah aturan membawa barang ke luar negeri. Dalam video unggahan di Instagram @beacukaikualanamu, dijelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai.
Penumpang bisa mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB). Hal itu dilakukan demi menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air.
“Pastikan kalian mendatangi terlebih dahulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali, disertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri. Selanjutnya kawan akan mendapatkan SPMB, surat persetujuan membawa barang atau formulir BC 3.4,” jelas unggahan video tersebut.
Petugas Bea Cukai akan mengawal barang penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia. Ketika kembali ke Indonesia penumpang harus menyerahkan dokumen BC 3.4 tersebut dan untuk kemudian dicocokkan kesesuaiannya.
Unggahan tersebut lantas viral dan menjadi pembahasan di media sosial X (dulu Twitter). Akun X @ismailFahmi yang juga Founder Drone Emprit mempertanyakan kebenaran dari penjelasan video tersebut.
“Apakah penjelasan ini benar, harus begini kalau mau ke LN (luar negeri) gaes? Jadi kalau mau ke LN pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen persetujuan membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yang dilaporkan benar-benar dibawa ke LN melalui terminal DEPARTURE FOR4D,” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan soal nasib barang yang tertinggal di luar negeri atau yang tidak terbawa ke Indonesia. Pasalnya ada kemungkinan barang yang tertinggal akan dianggap sebagai barang ekspor sehingga penumpang harus bayar bea ekspor.
“Pas balik, akan diperiksa apakan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali. Nah kalau ada barang yang ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak kalau ternyata buru-buru, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang-barang yang dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea,” sebutnya.
Utas tersebut lantas dibanjiri komentar protes para netizen. Beberapa menyatakan ketidaksetujuan dan mempertanyakan proses pengambilan kebijakan.
“Barang pribadi kita sendiri kenapa jadi urusan mereka ya. Segini amat buat nyari-nyari pajak tambahan,” kata salah satu komentar.