Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun depan. Presiden KSBSI Elly Silaban berharap para pengusaha menerima keputusan yang diumumkan Presiden Prabowo tersebut.
Elly menyatakan kenaikan 6,5 persen tersebut telah melalui kajian mendalam oleh pemerintah, meski masih sedikit di bawah target KSBSI sebesar 7 persen. “Kami menghormati keputusan presiden dan mudah-mudahan dunia usaha bisa menerima,” ujarnya kepada Tempo , Sabtu, 30 November 2024.
Serikat pekerja juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan dalam menentukan skema perhitungan upah, termasuk upah minimum tahun 2025. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. “Secara umum, ini merupakan kabar baik,” katanya.
Ia berharap keputusan itu dapat diimplementasikan dalam penetapan upah minimum sektoral yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Berdasarkan putusan MK, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral, yang berarti pemerintah sudah tepat dalam mengikuti keputusan tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyatakan, pengusaha masih menunggu klarifikasi pemerintah terkait kenaikan upah minimum. “Kami tidak tahu dasar penetapan pemerintah sebesar 6,5 persen,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa dirinya belum memahami bagaimana upah akan ditetapkan ke depannya dan bagaimana dunia usaha akan menghitung kenaikan biaya tenaga kerja tersebut. Selanjutnya, bagaimana menghitung biaya untuk kepastian usaha. Ia juga mempertanyakan penjelasan pemerintah terkait perusahaan yang tidak dapat mengakomodasi kenaikan tersebut dan bagaimana menangani disparitas upah antardaerah.