Teknologi – Mantan karyawan perusahaan teknologi Apple, Xiaolang Zhang, mendapatkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan. Selain itu dirinya juga terkena denda dengan membayar ganti rugi sebesar 146.984 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp2,2 miliar.
Vonis itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Distrik California, AS, kasus ini telah berlangsung sejak 2018. Pada saat itu FBI dan Apple berkolaborasi dan menemukan bahwa Zhang kemungkinan telah mencuri rahasia dagang sensitif terkait Project Titan. Project Titan adalah sebuah teknologi yang dirancang untuk kendaraan masa depan pintar dari produk Apple.
Zhang meninggalkan AS dan pulang ke China. Ia lalu bergabung dengan XMotor, perusahaan rintisan China yang mengerjakan teknologi mobil otonom. Saat itu, Apple menyadari perilaku Zhang. Apple pun mengambil tindakan. Bukti tentang aktivitas jahat Zhang muncul dari aktivitas jaringannya di Apple dan perangkat Apple miliknya. Dia bekerja sebagai insinyur di berbagai produk dalam Project Titan. Pria itu mengaku bersalah. Saat ini Zhang tengah menjalani hukumannya.