Adapun tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Terhitung 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem Coretax dalam urusan administrasi perpajakan. Coretax merupakan platform perpajakan digital yang mengintegrasikan urusan administrasi perpajakan dalam satu dashboard sehingga memudahkan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Dikutip dari laman resmi DJP, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Peraturan Presiden ini mengatur banyak hal terkait PSIAP, termasuk proses tender dalam pembangunan Coretax sekaligus menjadi dasar hukum pembangunan sistem Coretax yang dilaksanakan DJP.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Adapun tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Simulator Coretax pertama kali diluncurkan oleh DJP pada akhir September lalu. Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik. Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.

Adapun tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

“Simulator coretax dapat diakses dari manapun dan kapanpun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, kala itu.

Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. Sebelumnya DJP telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas. Wajib Pajak juga tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.

DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. Sejauh ini, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari penggunaan coretax.

Dua bulan jelang pemberlakuan Coretax, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Beleid terkait pelaksanaan Coretax system ini ditetapkan Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024, diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2025. PMK ini sekaligus membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada.

Berikan Kemudahan

Sistem perpajakan Coretax yang dibangun dengan biaya spektakuler senilai Rp1,3 triliun ini digadang-gadang bakal memberikan 8 kemudahan kepada WP. Apa saja? Pertama, registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

Kedua, tersedianya Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account) yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

Ketiga, jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *