Langkah yang Perlu Dilakukan UMKM Jika Merek Didaftarkan Orang Lain

Melalui enam langkah ini, pelaku UMKM diharapkan dapat mengatasi permasalahan merek dengan lebih efektif dan melindungi bisnis mereka di tengah persaingan yang semakin ketat..

Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, tidak jarang pelaku UMKM menghadapi situasi di mana merek yang mereka gunakan telah didaftarkan oleh pihak lain di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Masalah ini baru akan terasa ketika UMKM ingin meningkatkan penjualan dan memperluas pasar.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, memberikan panduan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kasus ini.

Pertama, periksa status pendaftaran merek. Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan pemeriksaan status pendaftaran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)

“Pelaku UMKM harus memeriksa apakah merek tersebut sudah terdaftar, siapa pemiliknya, dan kapan pendaftarannya dilakukan,” ujar Hermansyah Siregar dalam pernyataan tertulis, Selasa (7/1). “Ini penting untuk memastikan posisi hukum merek tersebut sebelum melangkah lebih jauh.”

Kedua, ajukan keberatan atau gugatan pembatalan. Jika merek tersebut sudah terdaftar oleh pihak lain, UMKM dapat mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan ke DJKI.

“Dalam kasus ini, pelaku UMKM harus memiliki bukti kuat bahwa mereka telah menggunakan merek tersebut lebih dulu secara terus-menerus dibandingkan pemilik merek terdaftar,” jelas Hermansyah.

Bukti tersebut bisa berupa dokumen seperti faktur penjualan, kontrak, atau materi promosi yang menunjukkan penggunaan merek sebelumnya.

Ketiga, persiapkan bukti dengan teliti bukti yang lengkap dan valid menjadi faktor penentu dalam proses keberatan atau gugatan. Hermansyah menambahkan, tanpa bukti yang memadai, keberatan mungkin sulit diterima.

“Pastikan untuk menyusun dokumen-dokumen penting secara rinci sebelum mengajukan permohonan,” papar Hermansyah.

Keempat, manfaatkan mediasi sebagai alternatif. Selain jalur hukum, Hermansyah mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi. Menurutnya, mediasi adalah cara yang lebih efisien dan sering kali menguntungkan kedua belah pihak.

“DJKI menyediakan layanan mediasi yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Kelima, konsultasi dengan ahli hukum. Hermansyah juga menyarankan agar pelaku UMKM berkonsultasi dengan konsultan hukum kekayaan intelektual untuk menentukan langkah terbaik. Ahli hukum dapat membantu memahami peluang dan risiko, serta memberikan panduan strategis yang sesuai dengan situasi.

Keenam, pencegahan dengan pendaftaran merek. Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, Hermansyah menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sejak awal. Pendaftaran merek adalah langkah perlindungan paling dasar yang harus dilakukan pelaku usaha. “Jangan menunda hingga masalah muncul,” tegasnya.

Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Melalui langkah-langkah di atas, pelaku UMKM diharapkan dapat mengatasi permasalahan merek dengan lebih efektif dan melindungi bisnis mereka di tengah persaingan yang semakin ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *