Aturan itu nantinya diharapkan memberi batasan jelas tentang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak sekaligus kejelasan sanksi, mengingat dampak negatif internet bagi anak yang sangat luar biasa.
Wacana pembatasan usia dalam penggunaan media sosial mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Senin (14/1). Pertemuan tersebut membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital.
“Tadi membahas tentang bagaimana melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa,” kata Meutya Hafid menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir Antara.
Terkait wacana ini, Meutya melanjutkan ada kemungkinan pemerintah menyusun draf peraturan pemerintah terlebih dahulu. Sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Rencana ini didukung oleh Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. Menurutnya, rencana Komdigi mengeluarkan aturan internet ramah anak dalam waktu dekat guna memastikan dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur bisa diminimalkan.
“Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/1).
Oleh Soleh berharap aturan itu memberikan batasan jelas tentang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak sekaligus kejelasan sanksi. Menurut dia, dampak negatif internet bagi anak sangat luar biasa sebab banyak anak di bawah umur saat ini yang kecanduan gawai karena begitu bebasnya penggunaan internet di Indonesia. Di sisi lain, lanjut dia, banyak orang tua yang tidak menyadari betul akan bahaya internet bagi anak.