Para tergugat telah melanggar Pasal 195 ayat (1) dan Pasal 195 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang wasiat. Pertama, wasiat dilakukan dilakukan secara lisan di hadapan dua saksi atau tertulis di hadapan dua saksi atau notaris. Kedua, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
Ketiga, wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Keempat, pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris. Atas dasar itulah wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan dan wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali semua ahli waris menyetujuinya.
Berdasarkan aturan tersebut, surat wasiat yang dikeluarkan oleh Tergugat I pada 8 januari 2009 dibatalkan atau tidak sah dan tidak berharga atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan oleh karena wasiat dalam perkara ini tidak mendapat persetujuan dari semua ahli waris, maka surat wasiat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” begitu jelas majelis hakim dalam putusan perkara No. 558 K/Ag/2017.
Kaidah hukum dari putusan kasasi tersebut, wasiat terhadap sebagian ahli waris tanpa ada persetujuan ahli waris lainnya dapat dimohonkan pembatalan oleh ahli waris lain yang tidak dimintai persetujuan.
Penting diingat, peralihan hak yang tidak disetujui semua ahli waris dapat dianggap tidak sah. Bahkan dapat berujung sengketa hukum dengan mengajukan gugat ke pengadilan. Tujuannya untuk membatalkan peralihan hak waris tersebut.
Pengadilan nantinya bakal menilai dan menguji perihal sah tidaknya peralihan hak waris berdasarkan serangkaian alat bukti dan aturan hukum yang berlaku. Nah, bila terbukti peralihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang sah, pengadilan dapat membatalkan peralihan hak dan mengembalikan hak-hak ahli waris.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Abdul Jamil menilai putusan tersebut telah menerapkan KHI dengan baik. Mengingat kasus tersebut telah melewati batas-batas pemberian warisan.
“Kasus ini berarti tidak adil karena wasiat diberikan kepada ahli waris yang berhak. Seharusnya, wasiat itu diberikan kepada orang yang tidak berhak atas warisan,” kata Jamil kepada Hukumonline, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, walaupun memang ada kebebasan bagi pewaris memberikan wasiat kepada siapapun yang dikehendakinya tetapi ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan. Pewaris tidak dapat memberikan wasiat kepada ahli waris kecuali memang disetujui oleh ahli waris lainnya, dan juga tidak dapat memberikan harta benda melebihi dari 1/3 (sepertiga).
Terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba), Ahmad Faizal Adha menjelaskan, dalam hukum perdata maupun hukum Islam apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I dalam kasus ini akan mempengaruhi 3 aspek.
Pertama, mempengaruhi nominal waris yang diterima oleh ahli waris. Kedua, otomatis dengan adanya wasiat tersebut akan mengganggu keharmonisan keluarga. Ketiga, mencederai unsur sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam sebuah keluarga.
“Wasiat itu pengaruhnya ke keharmonisan. Misalnya, sebuah keluarga awalnya rukun karena tidak transparan dalam pembagian harta waris akhirnya, menjadi tidak rukun,” kata Faizal saat diwawancarai pada Rabu (26/3/2025).
Sekretaris Prodi Sarjana Ilmu Hukum Unisba itu menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan literasi terkait keuangan keluarga yang didalamnya membahas mengenai manajemen harta ketika hidup dan manajemen harta ketika wafat. Apalagi di masyarakat masih banyak yang keliru dengan istilah-istilah dalam pembagian atau pengurusan harta, seperti wasiat, waris, dan hibah.
Selain itu, pria yang mendalami hukum Islam ini mengimbau kepada pemangku kewenangan seperti Kantor Urusan Agama (KUA) hendaknya memberikan pelatihan mengenai manajemen keuangan keluarga ketika seseorang ingin menikah. Dengan demikian dapat menghindari perkara-perkara seperti ini.
“Kalau orang yang paham hukum Islam tidak akan memberikan wasiat kepada ahli waris,” tutupnya.