Begini Akibat Hukum Wasiat Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris

Harta menjadi benda panas dalam sebuah keluarga sepeninggal pewaris. Ketika dipegang maupun dilepaskan atau diwariskan dapat menimbulkan konflik. Sengketa wasiat orang tua kepada anak-anaknya masih saja terjadi yang berujung di meja hijau.

Sama halnya yang terjadi pada perkara melalui Putusan Kasasi No. 558 K/Ag/2017 terkait wasiat. Dalam putusan perkara kasasi itu menyatakan wasiat yang dibuat terhadap sebagian ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dapat dimohonkan pembatalan melalui Pengadilan Agama. Perkara sengketa waris terjadi antara pemohon kasasi Diana Tabrani, Irma Tabrani dan Ivan Tabrani (ketiganya anak dari tergugat I) melawan Tergugat I, Prof Tabrani Rab (orang tua) dan Tergugat II, Susiana Angraini Tabrani (anak).

Kasus ini melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pelaksanaan wasiat yang dibuat oleh Prof  Tabrani Rab, M. Kes, pada 8 Januari 2009 silam. Tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya, Prof  Tabrani selaku pewaris atau Tergugat I menerbitkan surat wasiat kepada Susiana Angraini Tabrani atau Tergugat II. Prof Tabrani mewasiatkan kepada Susiana sebanyak 12 tanah berikut bangunan yang ditujukan untuk kepentingan sosial.

Dalam surat wasiat tersebut, Tergugat I menyatakan untuk mengamanahkan kepada Tergugat II guna meneruskan pengelolaan Yayasan Abdurrab dan menghibahkan harta benda Tergugat I kepada Tergugat II yang berjumlah 12 item tersebut. Wasiat tersebut diketahui dilakukan secara langsung, Tergugat II langsung meneruskan usaha Yayasan Abdurrab bukan berlaku setelah Tergugat I wafat, sehingga praktik perilakunya dinilai tidak adil dan menimbulkan persoalan.

Seharusnya, wasiat berupa harta milik pewasiat berunsur benda yang dapat diberikan kepada ahli waris nilai batas maksimalnya adalah 1/3 (sepertiga) dari jumlah harta benda milik pewasiat. Sementara dalam hal ini, ‘mengelola’ tidak termasuk unsur benda. Dengan demikian, surat wasiat tersebut bukan wasiat menurut hukum. Tergugat I pun telah keliru dengan melakukan tindakan ini yang sangat tidak adil. Terlebih lagi, surat wasiat tersebut dibuat di bawah tangan tanpa saksi dan tanpa adanya persetujuan ahli waris.

“Menimbang, bahwa secara formal, surat wasiat yang dibuat oleh Prof. Dr. H. Tabrani Rab, M. Kes tanggal 8 Januari 2009, yang ditandatangani oleh Pemberi Wasiat bersama Penerima Wasiat di bawah tangan tidak memenuhi syarat sahnya wasiat menurut hukum,” begitu kata majelis hakim dalam putusan perkara Kasasi No. 558 K/Ag/2017.

Para tergugat telah melanggar Pasal 195 ayat (1) dan Pasal 195 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang wasiat. Pertama, wasiat dilakukan dilakukan secara lisan di hadapan dua saksi atau tertulis di hadapan dua saksi atau notaris. Kedua, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

Ketiga, wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Keempat, pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris. Atas dasar itulah wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan dan wasiat  tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali semua ahli waris  menyetujuinya.

Berdasarkan aturan tersebut, surat wasiat yang dikeluarkan oleh Tergugat I pada 8 januari 2009 dibatalkan atau tidak sah dan tidak berharga atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan oleh karena wasiat dalam perkara ini tidak mendapat persetujuan dari semua ahli waris, maka surat wasiat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” begitu jelas majelis hakim dalam putusan perkara No. 558 K/Ag/2017.

Kaidah hukum dari putusan kasasi tersebut, wasiat terhadap sebagian ahli waris tanpa ada persetujuan ahli waris lainnya dapat dimohonkan pembatalan oleh ahli waris lain yang tidak dimintai persetujuan.

Penting diingat, peralihan hak yang tidak disetujui semua ahli waris dapat dianggap tidak sah. Bahkan dapat berujung sengketa hukum dengan mengajukan gugat ke pengadilan. Tujuannya untuk membatalkan  peralihan hak waris tersebut.

Pengadilan nantinya bakal menilai dan menguji perihal sah tidaknya peralihan hak waris berdasarkan serangkaian alat bukti dan aturan hukum yang berlaku. Nah, bila terbukti peralihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang sah, pengadilan dapat membatalkan peralihan hak dan mengembalikan hak-hak ahli waris.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Abdul Jamil menilai putusan tersebut telah menerapkan KHI dengan baik. Mengingat kasus tersebut telah melewati batas-batas pemberian warisan.

“Kasus ini berarti tidak adil karena wasiat diberikan kepada ahli waris yang berhak. Seharusnya, wasiat itu diberikan kepada orang yang tidak berhak atas warisan,” kata Jamil kepada Hukumonline, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, walaupun memang ada kebebasan bagi pewaris memberikan wasiat kepada siapapun yang dikehendakinya tetapi ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan. Pewaris tidak dapat memberikan wasiat kepada ahli waris kecuali memang disetujui oleh ahli waris lainnya, dan juga tidak dapat memberikan harta benda melebihi dari 1/3 (sepertiga).

Terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba), Ahmad Faizal Adha menjelaskan, dalam hukum perdata maupun hukum Islam apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I dalam kasus ini akan mempengaruhi 3 aspek.

Pertama, mempengaruhi nominal waris yang diterima oleh ahli waris. Kedua, otomatis dengan adanya wasiat tersebut akan mengganggu keharmonisan keluarga. Ketiga, mencederai unsur sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam sebuah keluarga.

“Wasiat itu pengaruhnya ke keharmonisan. Misalnya, sebuah keluarga awalnya rukun karena tidak transparan dalam pembagian harta waris akhirnya, menjadi tidak rukun,” kata Faizal saat diwawancarai pada Rabu (26/3/2025).

Sekretaris Prodi Sarjana Ilmu Hukum Unisba itu menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan literasi terkait keuangan keluarga yang didalamnya membahas mengenai manajemen harta ketika hidup dan manajemen harta ketika wafat. Apalagi di masyarakat masih banyak yang keliru dengan istilah-istilah dalam pembagian atau pengurusan harta, seperti wasiat, waris, dan hibah.

Selain itu, pria yang mendalami hukum Islam ini mengimbau kepada pemangku kewenangan seperti Kantor Urusan Agama (KUA) hendaknya memberikan pelatihan mengenai manajemen keuangan keluarga ketika seseorang ingin menikah. Dengan demikian dapat menghindari perkara-perkara seperti ini.

“Kalau orang yang paham hukum Islam tidak akan memberikan wasiat kepada ahli waris,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

keuntungan bermain live kasino online di tahun 2025

jenis permainan live kasino terpopuler di indonesia 2025

keunggulan bermain casino baccarat online di tahun 2025

keseruan bermain live casino dengan rupiah uang asli

pria asal indonesia berhasil memenangkan jackpot sebesar rp 1,5 miliar dalam permainan baccarat live casino, mengubah hidupnya dalam sekejap

Tips Memilih Scatter Hitam Gacor

Penawaran Akses Mudah Dan Kemenangan Besar Mahjong Ways

Rahasia Permainan Spaceman Winrate Tertinggi

Raih Jackpot Dengan Gates Of Olympus Gacor

3 Cara Emas Maxwin di Starlight Princess

Rahasia Sukses Bermain Scatter Hitam Gacor

seorang pekerja migran indonesia sukses bawa pulang hadiah rp 55 juta dari sweet bonanza

Rahasia Jackpot Maxwin Hari Ini

cara bermain starlight princess

scatter x500 gates of olympus

game slot777

info bocoran rtp live slot gacor

keunikan slot88

scatter hitam bet kecil

scatter hitam hari ini

teori baru gates of olympus

game pg soft mudah jackpot

bonus berlipat sweet bonanza

Daya-Tarik-Bermain-Permainan-Live-Casino-Terpopuler-Hari-Ini

Kode-Permainan-Live-casino-Bocor-kesempatan-menang-500-juta

Update-Terbaru-Bocoran-Permainan-Live-Casino-Di-Indonesia

Prediksi-Angka-Togel-Singapore-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Hongkong-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Sydney-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Macau-4d-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Kingkong-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Singapore-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Hongkong-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Sydney-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Macau-4d-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Kingkong-20-Maret-2025

https://opstinabileca.org/

https://medisim-ltd.com/

slot88

https://kunsillokalimarsa.com/

https://puskesmasjakarta.id/

Slot Gacor 88

https://iessociety.org/

Slot777

https://jaibdd.com/

Slot Bet Kecil

https://ijetcsit.org/

togel viral

Slot777

for4d

https://kuburantua.com/

https://ijmps.org/

https://persada-group.co.id/

https://casadeoracao.info/

https://diadeoracao.org/

https://maranatahost.com.br/

https://oracaodebomdia.com.br/

https://oracaodefe.info/

https://oracaododia.top/

pengeluaran macau

https://cheminters.com/

situs toto