Disparitas Hukum dalam Poligami Siri Demi Kemaslahatan Anak

Fenomena nikah sirri memiliki kaitan erat dengan praktik poligami di masyarakat. Pasalnya, masyarakat cenderung memilih jalur nikah siri untuk mengabulkan sendiri kehendaknya berpoligami. Sayangnya tak jarang anak hasil pernikahan siri tidak memiliki pengakuan, baik di mata hukum maupun lingkungan keluarga yang berpoligami.

Kondisi ini menjadi sebuah diskursus yang dilematis. Terlebih jika kasus nikah poligami siri dibawa ke ranah pengadilan. Salah satunya dapat dilihat pada Putusan Kasasi MA Nomor 223 K/Ag/2020. Berdasarkan kronologis singkat, adanya Pemohon itsbat poligami siri yang sempat ditolak permohonannya pada Pengadilan Agama Cilacap sesuai Putusan Hakim Pengadilan Agama Cilacap Nomor: 0430/Pdt.P/2019/PA.Clp.

“Menimbang bahwasannya pokok perkara yang diajukan permohonannya ke Pengadilan Agama Cilacap ialah mengenai perkawinan yang dilaksanakan antara Pemohon I dan II pada 7 Mei 2017 memohon untuk diisbatkan. Perkawinan para Pemohon telah dilangsungkan sesuai syarat sah perkawinan secara syar’I dan tidak dicatat perkawinannya di KUA Kecamatan Cilacap Utara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” sebagaimana dikutip Hukumonline dari putusan tersebut, Kamis (28/3/2025).

Diketahui, Pemohon I dan istri pertamanya baru resmi bercerai pada 17 Januari 2019. Dikarenakan istri pertama tidak dilibatkan dalam pengajuan permohonan itsbat poligaminya, maka permohonan Pemohon I dianggap kurang pihak dan menjadikan perkara ini dinyatakan error in persona.

Terlebih profesi Pemohon I yang diketahui merupakan seorang ASN, maka Pemohon I seharusnya memenuhi ketentuan menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan bahwasanya seorang ASN atau Pegawai Negeri Sipil wajib memperoleh izin dari atasan apabila hendak melaksanakan poligami.

Dengan mempertimbangkan Pemohon I seharusnya telah mendapatkan izin dari istri pertama sebab statusnya masih suami istri ketika perkawinan antara Pemohon I dan II berlangsung. Maka dapat disimpulkan bahwasanya secara administratif perkawinan poligami siri Pemohon I bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebab tidak terpenuhi syarat mendapatkan izin dari istri pertama dan izin dari atasan/pejabat.

Adapun kenyataan bahwa Pemohon I telah menikah poligami siri tanpa izin dari istri pertama dan pejabat berwenang, maka sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini telah terjadi penyelundupan hukum.

Sayangnya, putusan Majelis Hakim di Pengadilan tingkat satu tersebut tidak memberikan kepuasan bagi Pemohon I dan II. Hal tersebut didasari kebutuhan legalitas perkawinan serta status anak dan istri agar dapat memperoleh hak-hak warga negara secara sah di mata negara. Alhasil Pemohon I dan II, melanjutkan permohonannya di tingkat kasasi melalui Mahkamah Agung.

Gayung bersambut, Majelis Hakim kemudian menelaah kembali duduk perkara Pemohon I dan II dengan mempertimbangkan permohonan itsbat nikahnya pada 17 Januari 2019 yang telah memenuhi syarat sah perkawinan. Terlebih, tidak adanya keberatan dari istri pertama. Maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0430/Pdt.P/2019/PA.Clp harus dibatalkan.

Atas dasar menyelamatkan masa depan anak-anak, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan Pemohon I dan II layak dan adil untuk diitsbatkan. Perkawinan Pemohon I dan II telah memenuhi syarat-syarat perkawinan yang sah, sehingga permohonan itsbat nikah dapat dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0430/Pdt.P/2019/PA.Clp,” demikian Amar Putusan Kasasi MA Nomor 223 K/Ag/2020, sebagaimana dikutip Hukumonline.

Disparitas Hukum

Berkaca dari perkara tersebut, Akademisi Hukum Islam dan Keluarga Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP), Dr. Zaitun Abdullah, S.H., M.H. berpandangan adanya disparitas hukum yang timbul dari perkara tersebut. Disparitas Hukum dapat dilihat pada perbedaan mendasar Hakim dalam memutus perkara.

Di mana Majelis Hakim Pengadilan Agama Cilacap mendasarkan pertimbangannya pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Sedangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung mendasarkan pertimbangannya pada kepentingan melindungi masa depan anak-anak, sehingga perlu dilaksanakan pencatatan perkawinan sesuai Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975.

“Memang putusan hakim seperti ini kadang kerap terjadinya disparitas, khususnya dalam perkara poligami,” ungkapnya saat dihubungi Hukumonline, pekan lalu.

Apalagi diketahui jika Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan istri keduanya selama dua tahun, sebelum dia mentalak cerai istri terdahulunya. Dengan indikasi seperti itu, alasan hukum yang bisa digunakan dalam Islam disebut “Kafa’ah” atau persamaan derajat keseimbangan dan keserasian antar suami dan istri. Alasan ketidakserasian kerap membuat kasus poligami marak terjadi.

“Sehingga pada titik tertentu, membuat si pemohon harus mempunyai teman sharing yang se-level dengannya. Alhasil menjadi awal terjadinya perselingkuhan yang dilanjutkan dengan pernikahan dan tentu saja akhirnya kita sebut sebagai nikah secara siri,” papar Zaitun.

Wakil Dekan I FHUP tersebut ingin meluruskan pehaman awam bagi mereka yang mengatakan dalam Islam, boleh menikah lebih dari satu. Kendati dalam hukum Islam tidak dituntut adanya formalitas, namun perlu dipahami syarat penting dari perkawinan yang sah sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut juga diperkuat dengan aturan mengenai poligami dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018. Aturan tersebut mempertegas bahwa perkawinan siri tidak boleh lagi dianggap sebagai perkawinan yang dibenarkan keabsahannya dalam budaya masyarakat Indonesia.

“Artinya secara agama memang mereka yang berani berpoligami tidak melakukan penyimpangan dengan melanggar aturan. Namun perlu diingat hidup di Indonesia perlu pencatatan baik secara administrasi negara maupun agama,” jelasnya.

Sehingga menjadi benar, apabila Hakim di tingkat pertama berpendapat bahwa permohonan itsbat nikah poligami siri tidak dapat dikabulkan karena telah dilangsungkannya perkawinan tanpa adanya persetujuan dari istri pertama. Dengan demikian, Putusan Hakim Pengadilan Agama Cilacap tunduk pada ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengenai larangan penetapan permohonan atas perkawinan poligami atas dasar nikah siri, meskipun alasannya adalah untuk kepentingan anak.

Kemaslahatan Anak dalam Perkawinan

Konsistensi Hakim dalam mengimplementasikan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 melalui putusannya menunjukkan upaya menegakkan kepastian hukum, sehingga masyarakat harus senantiasa mempertimbangkan berbagai macam akibat dari setiap tindakannya. Dimana Majelis Hakim berupaya untuk menekan penyelundupan hukum dari usaha menetapkan perkawinan dengan terlebih dahulu melangsungkan perkawinan secara siri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

keuntungan bermain live kasino online di tahun 2025

jenis permainan live kasino terpopuler di indonesia 2025

keunggulan bermain casino baccarat online di tahun 2025

keseruan bermain live casino dengan rupiah uang asli

pria asal indonesia berhasil memenangkan jackpot sebesar rp 1,5 miliar dalam permainan baccarat live casino, mengubah hidupnya dalam sekejap

Tips Memilih Scatter Hitam Gacor

Penawaran Akses Mudah Dan Kemenangan Besar Mahjong Ways

Rahasia Permainan Spaceman Winrate Tertinggi

Raih Jackpot Dengan Gates Of Olympus Gacor

3 Cara Emas Maxwin di Starlight Princess

Rahasia Sukses Bermain Scatter Hitam Gacor

seorang pekerja migran indonesia sukses bawa pulang hadiah rp 55 juta dari sweet bonanza

Rahasia Jackpot Maxwin Hari Ini

cara bermain starlight princess

scatter x500 gates of olympus

game slot777

info bocoran rtp live slot gacor

keunikan slot88

scatter hitam bet kecil

scatter hitam hari ini

teori baru gates of olympus

game pg soft mudah jackpot

bonus berlipat sweet bonanza

Daya-Tarik-Bermain-Permainan-Live-Casino-Terpopuler-Hari-Ini

Kode-Permainan-Live-casino-Bocor-kesempatan-menang-500-juta

Update-Terbaru-Bocoran-Permainan-Live-Casino-Di-Indonesia

Prediksi-Angka-Togel-Singapore-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Hongkong-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Sydney-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Macau-4d-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Kingkong-19-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Singapore-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Hongkong-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Sydney-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Macau-4d-20-Maret-2025

Prediksi-Angka-Togel-Kingkong-20-Maret-2025

https://opstinabileca.org/

https://medisim-ltd.com/

slot88

https://kunsillokalimarsa.com/

https://puskesmasjakarta.id/

Slot Gacor 88

https://iessociety.org/

Slot777

https://jaibdd.com/

Slot Bet Kecil

https://ijetcsit.org/

Slot777

for4d

https://kuburantua.com/

https://ijmps.org/

https://persada-group.co.id/

https://casadeoracao.info/

https://diadeoracao.org/

https://maranatahost.com.br/

https://oracaodebomdia.com.br/

https://oracaodefe.info/

https://oracaododia.top/

pengeluaran macau

https://cheminters.com/

situs toto

https://totosuper.id/

https://puskesmasmatraman.id/

https://puskesmastebet.id/

https://chaconvision.com/