Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Dasar hukum THR diatur dalam Permenaker 6/2016.
Sehubungan dengan petunjuk teknis pemberian THR, setiap tahunnya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini umumnya berisi jawaban siapa saja yang menerima THR, kapan THR akan cair, berapa besaran THR yang diberikan, serta apakah THR boleh dicicil atau tidak. Berikut rangkumannya.
Aturan Pemberian THR 2025 untuk Karyawan Kontrak dan Tetap
Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Berikut sejumlah informasi THR yang disarikan dari surat edaran tersebut.
Karyawan yang berhak menerima THR adalah:
● pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
● pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kapan THR harus dibayarkan?
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Berapa jumlah THR yang dibayarkan?
● Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
● Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja:12 x satu bulan upah.
● Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
(1) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; dan
(2) pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
● Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
●Pekerja yang bekerja di perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Apakah THR boleh dicicil?
Tidak. Pembayaran THR wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Aturan Pemberian THR 2025 untuk Ojol dan Kurir Online
Pada 11 Maret 2025, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan yang mengimbau penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) pada kurir dan ojek (pengemudi) online atau ojol. Aturan tersebut tertuang dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025. Berikut sejumlah informasi BHR yang disarikan dari surat edaran tersebut.
Mitra ojol yang berhak menerima BHR adalah:
● BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir ojek online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kapan BHR ojol harus dibayarkan?
● BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Ini artinya, BHR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Berapa jumlah BHR ojol yang harus dibayarkan?
●untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir; dan
● untuk pengemudi dan kurir online di luar kategori di atas, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa surat edaran tersebut berupa imbauan. Ini artinya, perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi atau perusahaan ojol tersebut tidak akan diberi sanksi jika tidak memberikan THR atau BHR kepada mitra ojol yang terdaftar di perusahaannya.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!