DJP Pastikan Perbaikan Sistem dan Tiadakan Sanksi
Merespons permasalahan dalam penerapan Coretax, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta maaf dan memastikan perbaikan terhadap sistem Coretax terus dilakukan. Suryo memastikan setidaknya ada 6 langkah perbaikan sistem Coretax tengah diupayakan oleh DJP.
“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala–kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ucap Suryo.
Keempat, pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Kelima, pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Keenam, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Seperti diketahui, Coretax system didasari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 483 Tahun 2020 yang ditandatangani Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Proses awal dari core tax administration system ini dimulai dengan proses pemadanan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga DJP memiliki database yang cukup dan terintergrasi dengan instansi lainnya, serta Validasi Email dan nomor telepon karena hal ini yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban Perpajakan ke depannya.
Lima diantaranya berdampak langsung pada Wajib Pajak yaitu registrasi, pembayaran, Taxpayer Account Management (TAM), pelaporan SPT, dan layanan perpajakan. Dengan adanya sistem Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, efisiensi administrasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.