Mantan Stafsus Sri Mulyani Minta DJP Evaluasi Keandalan Sistem Coretax dan Siapkan Rencana Cadangan

Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai permasalahan sistem Coretax pada awal pelaksanaan tidak mengurangi pentingnya sistem tersebut untuk memudahkan pelayanan perpajakan. Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat secara terus menerus responsif menangani keluhan yang dialami oleh WP.

“Saat ini DJP sudah mulai responsif dan menyelesaikan permasalahan secara bertahap,” ucap Yustinus kepada Hukumonline, Sabtu (11/1/2025).

Ia menekankan pentingnya keberadaan sistem Coretax dalam upaya transformasi pelayanan pajak, menuntut DJP untuk bisa mempersiapkan sejumlah langkah perbaikan ke depan. Terkait solusi yang diberikan berupa pembebasan sanksi akibat permasalahan sistem Coretax, Yustinus berharap DJP mampu memberikan kepastian bagi WP agar bisa memanfaatkan sistem ini secara optimal dan tanpa adanya masalah yang berulang.

“Yang penting adalah kepastian bagi WP agar dapat segera dapat memanfaatkan Coretax untuk pemenuhan kewajiban dan kelancaran kepentingan bisnis mereka,” lanjutnya

Yustinus mendorong DJP untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keandalan sistem Coretax. Selain itu, diperlukan rencana cadangan untuk mengantisipasi permasalahan serupa terjadi secara berulang. Rencana cadangan seperti halnya pelayanan paralel Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dalam urusan faktur pajak dan registrasi dapat dilakukan untuk solusi sementara.

“Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan penyiapan plan B untuk antisipasi kebutuhan pelayanan yang segera,” tutupnya.

Ada sejumlah permasalahan dialami Wajib Pajak (WP) pada awal penerapan sistem Coretax. Permasalahan tersebut dinilai kurang siapnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mempersiapkan masa transisi menuju implementasi penuh sistem tersebut.

DJP Pastikan Perbaikan Sistem dan Tiadakan Sanksi

Merespons permasalahan dalam penerapan Coretax, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta maaf dan memastikan perbaikan terhadap sistem Coretax terus dilakukan. Suryo memastikan setidaknya ada 6 langkah perbaikan sistem Coretax tengah diupayakan oleh DJP.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala–kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ucap Suryo.

Enam langkah perbaikan yang dilakukan oleh DJP sebagaimana yang disampaikan Suryo terdiri dari: Pertama, memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Kedua, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak. Ketiga, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.

Keempat, pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Kelima, pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Keenam, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selama permasalahan sistem Coretax masih berlangsung, Suryo memastikan tidak ada sanksi kepada WP akibat terlambatnya penerbitan faktur maupun pelaporan pajak. Peniadaan sanksi tersebut dilakukan agar tidak menjadi tambahan beban bagi WP akibat permasalahan yang terjadi dalam sistem Coretax.

Seperti diketahui, Coretax system didasari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 483 Tahun 2020 yang ditandatangani Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Proses awal dari core tax administration system ini dimulai dengan proses pemadanan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga DJP memiliki database yang cukup dan terintergrasi dengan instansi lainnya, serta Validasi Email dan nomor telepon karena hal ini yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban Perpajakan ke depannya.

CTAS mengubah 21 proses bisnis yaitu Pendaftaran, Pelayanan, Pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, Pengelolaan SPT, Pembayaran, Pengelolaan data pihak ketiga, Exchange of Information (EOI), Penagihan, Tax Payer Management (TPM), Pemeriksaan bukper, Penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), Business Inteligence, Document Management System, Data Quality Management, Keberatan dan banding, Non-keberatan, Pengawasan, Penilaian, Layanan edukasi, Knowledge Management.

Lima diantaranya berdampak langsung pada Wajib Pajak yaitu registrasi, pembayaran, Taxpayer Account Management (TAM), pelaporan SPT, dan layanan perpajakan. Dengan adanya sistem Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, efisiensi administrasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *